Jumpa pers Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait potensi kerawanan pemilu di kantor Bawaslu, Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memperingatkan parpol untuk tidak melakukan kampanye di luar jadwal. Karena dapat merugikan parpol itu sendiri pada saat kampanye terjadwal.
"Saya berharap tidak lagi bermain dalam konteks ini (beriklan kampanye di luar jadwal). Karena akan merepotkan mereka sendiri," kata Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron di Jakarta, Jumat (7/2).
Dia meminta parpol dapat menghentikan iklan kampanye di media massa saat ini hingga saat kampanye terbuka dimulai pada 16 Maret hingga 5 April.
"Jika ini terus menjadi preseden yang dibiarkan, kami khawatir pada masa kampanye 21 hari itu menjadi tidak terkendali," kata Daniel.
Bawaslu, bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) telah sepakat untuk mengategorikan iklan kampanye di luar masa 21 hari tersebut sebagai tindak pidana pelanggaran peraturan Pemilu.
Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan Polri mengenai penegasan hukum pidana pemilu. "Kami sudah ketemu dengan kapolri terkait evaluasi penegasan hukum pidana pemilu. Tentu dengan begitu, peserta pemilu bisa hati-hati dalam berkampanye supaya tidak melanggar tindak pidana Pemilu," kata Daniel.
KPU telah menetapkan masa kampanye rapat umum dan iklan media massa hanya boleh dilakukan mulai 16 Maret sampai 5 April.
Bagi parpol, termasuk caleg yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.