REPUBLIKA.CO.ID, LUBUKLINGAGU -- Penertiban alat peraga kampanye di Kota Lubuklinggau, Sumatera selatan, hanya berjalan sehari saja. "Penertiban yang dilakukan tim gabungan terdiri atas KPU, Panwaslu, Kepolisian dan Sat Pol PP hanya berjalan satu hari karena kurang koordinasi antara Panwaslu dan Satpol PP," kata petugas Satpol PP M Syahri di Lubuklinggau, Sabtu (8/2).
Ia beranggapan, penertiban bukan tugas mereka melainkan Panwaslu, mereka hanya memback up saja sesuai dengan aturan yang lama."Kami hanya menjalankan tugas saja dan atasan tidak tahu aturan lama tidak berlaku lagi nanti kita akan koordinasi dengan Kasat Pol PP," ungkapnya.
Akibat terjadi perdebatan di lapangan, maka penertiban dihentikan sementara sampai menunggu kesepakatan antara Satpol PP dan Panwaslu.
Ketua Panwaslu Kota Lubuklinggau Melli Zukri menjelaskan, untuk sementara waktu operasi penertiban alat peraga dihentikan karena belum sikron dengan anggota Satpol PP.
"Sebenarnya sudah sikron, mungkin antara Kasat.Pol.PP dan anggotanya belum ada pemberitahuan, sehingga terjadi ketidak sikronan tersebut," katanya.
Sebetulnya, penertiban itu sudah sesuai dengan aturan dan sudah sepakati dengan Parpol peserta pemilu agar bisa menertibkan alat peraga yang dipasang tidak sesuai dengan aturan tersebut. "Baru sekitar 20 alat peraga kampanye kita tertibkan, akibat kurang koordinasi petugas Satpol PP baru diturunkan sepuluh orang dan terhenti," ujarnya.