Home >> >>
Bawaslu Minta Alat Peraga Kampanye Ditertibkan
Sabtu , 08 Feb 2014, 10:32 WIB
Republika/Aditya Pradana
Pengendara motor terganggu dengan alat peraga kampanye partai politik

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Bawaslu Sumatra Barat meminta kepada unsur terkait di kabupaten/kota untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) luar ruang yang melanggar aturan setiap Senin.

Ketua Bawaslu Sumbar, Elly Yanti mengatakan Bawaslu meminta kepada Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) kabupaten/kota dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) guna menertibkan APK luar ruang yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013 tentang tata cara kampanye.

"Penertiban sudah dilakukan beberapa kali di kabupaten/kota, namun setelah ditertibkan oknum calon legislatif (caleg) kembali memasang baliho, spanduk, dan poster tanpa aturan, maka kami minta setiap Senin penertiban harus dilakukan," katanya di Padang, Sabtu (8/2).

Ia mengatakan rencananya penertiban APK luar ruang yang melanggar aturan dilakukan setiap hari Senin hingga memasuki akhir masa tenang jelang Pemilu April 2014.

Hal tersebut, katanya, mesti dilakukan mengingat banyaknya oknum caleg yang "membandel" dengan kembali memasang baliho, meskipun telah diturunkan petugas.

Elly menyebutkan setidaknya ada sekitar 10 ribu lebih APK luar ruang yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 15/2013 tersebut. Sementara, mengingat prosedur mekanisme penertiban memakan waktu dan biaya maka penertiban APK yang melanggar masih belum optimal.

"Pelanggaran yang di data oleh Panwaslu daerah diteruskan ke KPUD, selanjutnya KPUD akan meminta Satpol-PP untuk melakukan penertiban. Nah, proses ini cukup memakan waktu serta biaya," katanya.

Khusus untuk Kota Padang, katanya Bawaslu akan mendesak KPU Sumbar untuk bersama-sama melakukan penertiban mengingat Kota Padang sebagai Ibukota Provinsi menjadi acuan bagi 18 kabupaten/kota lainnya.

"Keluar dari Bandara saja orang sudah melihat adanya APK yang melanggar aturan, belum lagi memasuki Kota Padang akan banyak lagi yang ditemukan," katanya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Padang, Nurlina K mengatakan sejak Oktober 2013 hingga pekan pertama Februari 2014, sudah terdapat sebanyak 1.050 pelangggaran APK di Kota Bengkuang tersebut.

"Pelanggaran didominasi oleh baliho caleg, yang paling banyak caleg dari Partai Demokrat," katanya.

Ia mengatakan seharusnya caleg tidak boleh memasang baliho. Baliho hanya diperuntukkan kepada parpol dengan tidak memuat gambar caleg, melainkan gambar pengurus partai yang tidak merupakan caleg.
Bagi caleg, katanya, hanya dibolehkan menggunakan spanduk dengan ukuran maksimal 1,5 x 7 meter.

"Selain APK luar ruang belum ditemukan adanya pelanggaran lain oleh caleg di Kota Padang," ucapnya.

Redaktur : Karta Raharja Ucu
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar