REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencoret caleg untuk kursi DPD, Yusron Ihza Mahendra. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelasakan, pencoretan itu lantaran nama bersangkutan terkait jabatannya.
"Nama yang bersangkutan (Yusron) sudah diketahui sebagai duta besar RI di Jepang. Kami juga sudah menerima keputusan presidennya," kata Hadar, di Jakarta, Ahad (9/2).
Kata dia, tidak ada masalah antara fungsi dan jabatan Yusron sebagai dubes yang menghalanginya untuk menjadi anggota DPD. Tapi, anggota legislatif tidak bisa merangkap jabatan sebagai eksekutif.
Yusron diharuskan memilih antara menjadi pengawas atau menjadi bagian dari pemerintahan. KPU juga sudah memberikan surat keterangan tertulis penghapusan nama Yusron dari daftar calon tetap (DCT) kepada yang bersangkutan.
Kata dia, surat resmi tersebut sudah semestinya sampai. Namun, surat itu tidak perlu menunggu jawaban. Sebab, keputusan KPU sudah menghapus nama Yusron, untuk caleg DPD dari Provinsi Bangka Belitung. "Namanya juga sudah dikosongkan (dari surat suara)," ujar Hadar.
Yusron tercatat dalam caleg dari Provinsi Bangka Belitung. Pada 24 Desember 2013, adik dari Ketua Umum Dewan Syuro Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra itu, dilantik sebagai Dubes Jepang merangkap Federasi Mikronesia.