Home >> >>
Bawaslu Kesulitan Cari Saksi Pelanggaran Pemilu
Selasa , 11 Feb 2014, 09:49 WIB
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Ketua Bawaslu Riau, Eddy Syarifuddin mengeluhkan sulitnya proses penindakan pelanggaran peserta Pemilu, baik dari pihak pelapor ataupun penindak terkait pelanggaran Pemilu.

"Seringkali dalam proses penindakan ini kami menghadapi kesulitan. Saksi banyak yang keberatan ketika dipanggil memberi keterangan di Kepolisian. Waktu melengkapi dokumen pun kami hanya punya waktu lima hari," kata Eddy Syarifuddin saat kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Bagi Media Massa dan ormas di Pekanbaru, Selasa.

Dengan waktu yang pendek tersebut kebanyakan laporan penindakan tidak diteruskan karena tidak memenuhi unsur, selain saksi yang banyak menolak dipanggil. Ada juga saksi yang meminta ganti rugi penghasilan mereka sehari apabila diminta keterangan.

Mengenai proses penindakan, Bawaslu hanya punya waktu lima hari. Selanjutnya kepolisian memiliki waktu 14 hari dalam pemeriksaaan, dilanutkan jaksa selama lima hari, dan terakhir persidangan tujuh hari.

Pola pikir masyarakat menurut Eddy masih menganggap Bawaslu sebagai tempat untuk melapor saja. Setelah melapor tugas selesai, bahkan itu juga dilakukan oleh peserta Pemilu. "Seperti pada Pilkada lalu, meereka sekedar melapor saja supaya nanti dalam persengketaan di MK mereka punya bukti laporan pelanggaran. tetapi tidak ditindaklanjuti. Ketika kami panggil, mereka tidak bersedia mengikuti proses," katanya.

Ada juga menurut Eddy yang melapor dengan hanya meletakkan suratnya di bawah pintu kantor pengawas Pemilu. Perlu ditekankan bahwa penindakan pelanggaran Pemilu adalah suatu proses hukum yang memiliki prosedur-prosedur.

Terkait pelanggaran iklan di media massa, dia mengatakan bahwa itu adalah penemuan. Pemanggilan telah dilakukan kepada peserta Pemilu yang memasang iklan di media massa di luar jadwal dan tahapan dalam PKPU."Ketidaktahuan menjadi alasan pelanggaran di media massa," ujarnya.
Kepada pelanggar di media massa ini Bawaslu bersama Gakkumdu telah membuat surat pernyataan dengan pemasang iklan untuk tidak lagi beriklan. Apabila terbukti melanggar lagi, Eddy mengatakan, akan diproses pidana.

Redaktur : Mohammad Fachruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar