REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sejumlah warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak berwenang setempat untuk menindak tegas calon legislatif "nakal" yang melanggar aturan.
"Jangan hanya ditegur saja, tetapi perlu ada sanksi lebih berat supaya mereka kapok," kata Marthen, salah seorang warga Jlana Lembu, Kecamatan Palu Selatan.
Ia mengatakan masih banyak calon legislatif (Caleg) dan parpol yang melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur tentang pemasangan atribut kampanye Pemilu 2014.
Menurut dia, para caleg banyak yang tidak menaati peratuaran tersebut. Nyatanya hingga kini masih banyak sekali caleg dan parpol di Kota Palu yang melanggar aturan dimaksud. Padahal PKPU Nomor 15 Tahun 2014 sudah mengaturnya, tetapi masih saja diabaikan.
Hal senada juga disampaikan Djafar, warga Jalan Karajelembah. Ia mengatakan ada beberapa atribut caleg yang dipasang di wilayah itu, padahal masuk dalam zona merah. Ia juga minta KPU dan instansi berwenang untuk segera menertibkan seluruh atribut parpol dan caleg DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPR-RI yang melanggar aturan. "Kalau perlu jika caleg bersangkutan melanggar aturan, dikenakan sanksi saja," pinta Djafar dengan nada kesal.
Sementara Divisi Hukum KPU Kota Palu, Chairil, membenarkan masih banyak alat peraga kampanye (APK) caleg maupun partai politik yang melanggar aturan. "Kami berkali-kali menerima rekomendasi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat soal APK melanggar aturan," katanya.