Home >> >>
Warga Desak KPU Palu Tindak Caleg Nakal
Selasa , 11 Feb 2014, 11:35 WIB
Tahta Aidila
Spanduk kampanye parpol

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Sejumlah warga di Kota Palu, Sulawesi Tengah, mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak berwenang setempat untuk menindak tegas calon legislatif "nakal" yang melanggar aturan.

"Jangan hanya ditegur saja, tetapi perlu ada sanksi lebih berat supaya mereka kapok," kata Marthen, salah seorang warga Jlana Lembu, Kecamatan Palu Selatan.

Ia mengatakan masih banyak calon legislatif (Caleg) dan parpol yang melanggar aturan PKPU Nomor 15 Tahun 2013 yang mengatur tentang pemasangan atribut kampanye Pemilu 2014.

Menurut dia, para caleg banyak yang tidak menaati peratuaran tersebut. Nyatanya hingga kini masih banyak sekali caleg dan parpol di Kota Palu yang melanggar aturan dimaksud. Padahal PKPU Nomor 15 Tahun 2014 sudah mengaturnya, tetapi masih saja diabaikan.

Hal senada juga disampaikan Djafar, warga Jalan Karajelembah. Ia mengatakan ada beberapa atribut caleg yang dipasang di wilayah itu, padahal masuk dalam zona merah. Ia juga minta KPU dan instansi berwenang untuk segera menertibkan seluruh atribut parpol dan caleg DPRD Provinsi, DPRD Kota, DPR-RI yang melanggar aturan. "Kalau perlu jika caleg bersangkutan melanggar aturan, dikenakan sanksi saja," pinta Djafar dengan nada kesal.

Sementara Divisi Hukum KPU Kota Palu, Chairil, membenarkan masih banyak alat peraga kampanye (APK) caleg maupun partai politik yang melanggar aturan. "Kami berkali-kali menerima rekomendasi dari Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat soal APK melanggar aturan," katanya.

Redaktur : Mohammad Fachruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar