Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga April 2014, sebelum Pemilu Legislatif (Pileg).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, kalau sampai waktu tersebut belum juga ada persetujuan, anggaran itu tidak mungkin dicairkan. Menurut dia, dana saksi parpol baru berupa wacana. "Jadi kalau tidak jadi, ya sudah. Lagipula, ini belum ada SK-nya, kalau sudah ada, baru bisa dikatakan dibatalkan," kata Gamawan di JCC, Selasa (11/2).
Dia menambahkan, pembentukan Mitra Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan dana saksi masih dalam tataran wacana. Kalau tidak ada kesepakatan siapa lembaga yang bertanggung jawab mendistribusikan, pihaknya tidak akan berikan rekomendasi.
Gamawan menyatakan, ada dua hal penting terkait dana saksi parpol, pertama harus ada kepastian dan jaminan bahwa parpol peserta Pemilu setuju. Kedua, lembaga yg bersedia menerima dan menjalankan, apakah kPU atau Bawaslu. "Harus ada bersedia apa enggak. Kalau enggak kita sulit merekomendasikan dana saksi," ujarnya.