Home >> >>
Honor Saksi Parpol Ditunggu Hingga April
Selasa , 11 Feb 2014, 15:07 WIB
Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan batas waktu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hingga April 2014, sebelum Pemilu Legislatif (Pileg).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi mengatakan, kalau sampai waktu tersebut belum juga ada persetujuan, anggaran itu tidak mungkin dicairkan. Menurut dia, dana saksi parpol baru berupa wacana. "Jadi kalau tidak jadi, ya sudah. Lagipula, ini belum ada SK-nya, kalau sudah ada, baru bisa dikatakan dibatalkan," kata Gamawan di JCC, Selasa (11/2).

Dia menambahkan, pembentukan Mitra Panitia Pengawas Lapangan (PPL) dan dana saksi masih dalam tataran wacana. Kalau tidak ada kesepakatan siapa lembaga yang bertanggung jawab mendistribusikan, pihaknya tidak akan berikan rekomendasi.

Gamawan menyatakan, ada dua hal penting terkait dana saksi parpol, pertama harus ada kepastian dan jaminan bahwa parpol peserta Pemilu setuju. Kedua, lembaga yg bersedia menerima dan menjalankan, apakah kPU atau Bawaslu. "Harus ada  bersedia apa enggak. Kalau enggak kita sulit merekomendasikan dana saksi," ujarnya.

Redaktur : Mohammad Fachruddin
Reporter : Andi Mohammad Ikhbal
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar