REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 10 Kementerian menjadi fokus utama pengawasan di Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu). Pengawasan itu, dilakukan terkait indikasi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) menteri, yang mencalonkan diri sebagai legislator dalam pemilu 2014.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron , Rabu (12/2), mengungkapkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negera (APBN) 2013 menganggarkan sedikitnya Rp 69.56 triliun dari Rp 1.683 triliun untuk kegiatan bansos. Dana tersebut disalurkan melalui kementerian terkait.
Menurut Daniel, 10 kementerian tercatat sebagai penerima dana bansos tersebut. Daniel mengatakan, ada dugaan anggaran negara itu, dijadikan modal untuk berkampanye para menteri.
Dikatakan Daniel, ada modus operandi dalam penyalahgunaan dana bansos oleh para menteri-menteri tersebut. Kata dia, bansos terkadang diberikan dengan ikut menyertakan atribut dan logo partai tertentu.
Bansos juga diberikan di daerah-daerah pemilihan para menteri. Lebih kentara, dikatakan Daniel, jika kegiatan bansos itu berbarengan dengan kegiatan partai tertentu.
Bawaslu mencatat, sepuluh menteri yang mencalonkan diri sebagai caleg dalam pemilu 2014. Di antaranya, Syarif Hassan (Menteri Koperasi dan UKM - caleg Partai Demokrat), E.E. Mangindaan (Menteri Perhubungan - PD), Roy Suryo (Menteri Pemuda dan Olahraga - PD), Amir Sjamsuddin (Menteri Hukum dan HAM - PD), Jero Wacik (Menteri ESDM - PD).
Menteri lainnya yaitu, Suswono (Menteri Pertanian - Partai Keadilan Sejahtera), Tifatul Sembiring (Menteri Informasi dan Komunikasi - PKS). Muhaimin Iskandar (Menteri Ketenagakerjaan dan Transmigrasi - Partai Kebangsitan Bangsa), Helmi Faizal Zaini (Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal - PKB). Terakhir, Zulkifli Hasan (Menteri Kehutanan - caleg dari Partai Amanat Nasional).