REPUBLIKA.CO.ID, PURWOREJO -- Pengurus parpol di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah diminta mematuhi aturan tentang pemasangan alat peraga kampanye.
"Kami harapkan partai politik mematuhi regulasi pemasangan alat peraga kampanye," kata Kepala Kantor Satpol PP Pemkab Purworejo Tri Joko Pranoto saat rapat koordinasi penertiban alat peraga kampanye di Purworejo, Rabu (12/2).
Petugas, katanya, sudah beberapa kali menertibkan alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar ketentuan, baik menyangkut zona maupun jenisnya. Namun, setelah penertiban justru makin banyak alat peraga kampanye yang terpasang lagi dengan tidak sesuai ketentuan. "Alat peraga yang sudah kami tertibkan, kami musnahkan, tidak bisa diambil lagi," katanya.
Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Purworejo Anung Sutadi mengatakan bahwa jumlah alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan terus bertambah. Selama periode pengawasan pada Januari 2014, pihaknya menemukan 8.110 alat peraga kampanye yang pemasangannya melanggar aturan.
"Kami segera merekomendasikan ke KPU untuk proses penertibannya," katanya.
Ia mengemukakan pentingnya pembentukan tim gabungan lintas sektoral oleh pemkab setempat untuk penertiban alat peraga kampanye secara efektif. Tim gabungan itu, katanya, antara lain berasal dari jajaran Satpol PP, KPU, panwaslu, kepolisian, Kesbangpol setempat, Bagian Pemerintahan Kabupaten Purworejo, dan satuan kerja lainnya yang terkait.
Rapat koordinasi tersebut, antara lain dihadiri unsur Panwaslu, KPU, Bagian Pemerintahan Kabupaten Purworejo, perwakilan Satpol PP. Selain itu, para pengurus berasal dari delapan di antara 12 partai politik di daerah selatan Jawa Tengah itu.