REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesian Corruption Watch (ICW) meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bisa tegas soal dana bantuan sosial (bansos) di 10 kementerian. Peneliti ICW Donal Fariz mengatakan, dana bansos tersebut rentan penyalahgunaan.
"Penyelenggara pemilu harus ketat mengawasi," kata dia, saat dihubungi, Rabu (12/2).
Donal juga mengatakan, dana bansos sarat indikasi penggunaan dana bansos itu untuk para menteri yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dalam pemilihan umum 2014. Ia pun menyoroti keengganan Kementerian Kehutanan untuk transparan dan jujur membeberkan soal dana bansos di lembaga tersebut.
Seperti diketahui, Kemenhut menolak untuk membeberkan dana bansos yang dikelola oleh kementerian terkait. Bawaslu sudah menyurati 10 Kementerian yang pejabat tertingginya, tercatat di daftar caleg tetap (DCT) pemilu 2014.
Sepuluh Kementerian itu, diantaranya, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pemuda dan Olahraga.Selain itu, surat resmi juga dilayangkan Bawaslu kepada Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, serta Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.
Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron mengungkapkan, dari 10 Kementerian itu, hanya sembilan kementerian yang melaporkan tentang dana bansos milik negara itu. ''Kemenhut hingga sekarang tidak merespon setelah dua kali dimintakan,'' kata dia, Rabu (12/2).
Dihubungi terpisah, Sekertaris Jenderal Kemenhut, Hadi Daryanto mengatakan, sudah menjawab permintaan Bawaslu itu.