Home >> >>
KPU Sosialisasikan Pemilu ke Warga Buta Huruf
Kamis , 13 Feb 2014, 11:44 WIB
Blogspot
Buta huruf

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, mengagendakan sosialisasi pemilu dengan sasaran khusus kepada warga buta huruf di wilayah itu. Tujuannya, agar mereka secara benar dalam menetapkan pilihan politiknya.

"Kami memang ada rencana ke sana, karena kalau Pemilu Legislatif ini kan yang dipilih nama, sedangkan warga buta huruf itu kan tidak bisa membaca," kata Komisioner KPU Pamekasan Pokja Sosialisasi Didin Sudarman di Pamekasan, Kamis (13/2).

Pemilu Legislatif, kata dia, berbeda dengan pemilu bupati dan gubernur yang menonjolkan gambar pasangan calon. Jika pada pemilu bupati dan gubernur yang menonjol gambar calon yang hendak dipilih, katanya, akan tetapi pada Pemilu Legisltif hanya berupa nama calon.

"Yang ada gambar dalam surat suara nanti kan hanya partai. Kalau calon legislatifnya kan hanya berupa nama dan nomor urut caleg," kata Didin.

Oleh karenanya, KPU Pamekasan berencana melakukan sosialisasi khusus kepada warga yang buta huruf di Kabupaten Pamekasan itu, bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.

Upaya tersebut, katanya, ditembuh, sebab lembaga yang mengetahui secara langsung jumlah warga buta huruf di Kabupaten Pamekasan, adalah Dinas Pendidikan.

Jumlah warga buta huruf di Kabupaten Pamekasan saat ini, 60.972 orang. Mereka tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan. Jumlah warga buta huruf 60.972 orang itu, berdasarkan hasil pendataan oleh Badan Pusat Statitik (BPS). 

Redaktur : Muhammad Hafil
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar