Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) mendesak agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera merampungkan draft dan pembahasan perpres mitra pengawas pemilu lapangan (mitra PPL). Namun, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri) Didik Suprayitno mengatakan, tidak ada tenggat waktu kapan perpres mitra PPL akan dirampungkan.
Didik menjelaskan, perpres mitra PPL tidak digarap hanya Kemendagri sendiri. Menurutnya, setidaknya ada lima lintas lembaga terkait dengan keluarnya perpres mitra PPL.
Antara lain, Kemendagri, Bawaslu, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukuma dan HAM dan Kesekretariatan Negara. Dia menambahkan, saat ini pun, perpres mitra PPL tersebut mandeg pembahasannya.Itu dikarenakan, Bawaslu sebagai pemohon dan pengguna anggaran, belum membentuk badan yang dimaksud mitra PPL itu, berikut aturannya.
"Bagaimana akan dibahas, Bawaslu kan belum membentuk. Aturan dari mereka (tentang mitra PPL) juga belum ada," terang Didik, saat dihubungi, Kamis (13/2).
Mitra PPL ini akan menemani PPL. Mitra PPL terdiri dua petugas pengawas. Badan baru ini melengkapi PPL yang jumlahnya tercatat tiga orang di tiap kelurahan.Mitra PPL dikatakan sebagai badan luar Bawaslu.
Namun tetap punya kordinasi dengan Bawaslu lewat PPL. Mitra PPL mendapat persetujuan dari pemerintah dan tinggal menunggu perpresnya keluar. Perpres itu, termasuk tentang jumlah anggaran yang dibutuhkan. Bawaslu minta negara menyediakan Rp 800 miliar untuk mitra PPL ini.