Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)
REPUBLIKA.CO.ID, MUKOMUKO -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, menyatakan telah menyurati lima partai politik terkait pemasangan banner calon legislatif yang diduga bernuansa kampanye di koran lokal di daerah itu.
"Kita sudah surati lima partai politik soal itu. Bukan kepada media cetaknya," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mukomuko Daud Gauraf, di Mukomuko, Sabtu (15/2).
Menurut dia, surat dari KPU tersebut sudah berjalan sebulan yang lalu. Saat itu panitia pengawas pemilu yang menemukan banner calon legislatif di koran melanggar kampanye.
Namun, kata dia, setelah dipelajari ternyata banner calon legislatif di koran lokal di daerah itu belum memenuhi tiga unsur yang masuk dalam pelanggaran kampanye. "Banner calon legislatif di koran itu baru terpenuhi dua dari tiga unsur pelanggaran kampanye, yakni menampilkan gambar, nomor urut, dan visi misi," ujarnya.
Ia mengatakan, sedangkan satu unsur pelanggaran kampanye yakni ajakan tidak masuk dalam banner caleg tersebut.
Diakuinya, disinilah kepintaran para caleg sekarang mengakali penyelenggara pemilu bagaimana banner mereka tetap dimuat di koran tetapi tidak melanggar kampanye.
Dijelaskan, terkait banner caleg di koran tersebut, KPU sebelumnya telah menyurati lima partai politik (Parpol), bukan menyurati pimpinan koran tersebut. "Kita sudah surati sekitar sebulan terakhir agar ketua parpol menegur calegnya untuk tidak memasang banner tersebut," ujarnya lagi.
Saat ditanya adanya unsur ajakan seperti tanda contreng pada nomor urut salah satu caleg pada banner itu, menurut dia, pada pemilu sekarang bukan contreng tetapi coblos. Namun, dirinya tidak bersedia mengomentari terkait adanya anda contreng pada banner caleg tersebut.