Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menerbitkan peraturan KPU yang mengatur tentang keterbukaan informasi pemilihan umum (pemilu), untuk mempercepat perolehan informasi mengenai pemilu. Hal ini penting, agar informasi tentang pemilu diketahui masyarakat dan pemilih.
Ketua Komisi Informasi (KI) Lampung, Juniardi, mengatakan untuk memperoleh informasi publik, dan mengajukan permohonan informasi kepada badan publik hingga penyelesaian sengketa informasi di KI waktunya mencapai 161 hari. “Sementara jangka waktu pengaduan sengketa Pemilu hanya 3 hari. Sehingga perlu peraturan KPU agar perolehan informasi tidak melebihi jangka waktu penyelesaian sengketa pemilu,” kata Juniardi, Ahad (16/2).
Ketua Forum KI Provinsi Se-Indonesia ini mengatakan Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), tidak secara khusus mengatur atau memuat pasal mengenai informasi pemilu. Padahal, informasi ini sangat diperlukan bagi masyarakat maupun peserta pemilu. Penyelenggara perlu duduk bersama KI, untuk membahas hal ini.
Ia menegaskan KPU agar proaktif menyampaikan informasi dalam setiap tahapan pemilu, pasalnya bukan ranah KI mengatur urusan KPU dan bawaslu. KI, kata dia, hanya dapat mengimbau, mengajak, atau mengantisipasi. "Atau bisa juga dengan melakukan MoU (kesepakatan) dengan lembaga penyelenggara pemilu. Ini akan lebih efektif,” ujarnya.
Menurut dia, pemilu di Indonesia merupakan sistem paling kompleks. Dalam sehari, masyarakat harus memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dengan sistem distrik dan anggota DPR/DPRD dengan sistem proporsional. Lalu nanti pilpres dengan pemilihan langsung. Dengan kompleksitas ini, jangan berharap banyak pemilih rasional.
Selama ini, masyarakat tidak memperoleh informasi yang cukup terkait pemilu, baik dari penyelenggara maupun mengenai caleg yang akan mereka pilih. Cukup banyak informasi penting terkait pemilu mulai dari persoalan teknis, manajemen, regulasi, penegakan hukum, sistem, filosofi konstitusi, dan lain-lain.
Meski KPU sudah berupaya menyajikan informasi yang dibutuhkan melalui portal www.kpu.go.id dan www.bawaslu.go.id. Namun data yang tersedia belum lengkap. Contohnya, data kandidat secara menyeluruh di portal KPU pusat dan data-data provinsi atau kabupaten/kota tidak lengkap di portal KPU daerah itu sendiri.