REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayuga. Putranefo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
"Putranefo diperiksa untuk (tersangka) AW (Anggoro Widjojo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesannya, Senin (17/2). Kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran SKRT itu kembali mencuat setelah Anggoro yang menjadi buron tertangkap, akhir Januari lalu.
Dalam kasus ini, Putranefo pun menjadi tersangka. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sudah menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Putranefo dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Putranefo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.
Putranefo bersama Anggoro disebut telah memberi janji atau menyuap beberapa pejabat di Departemen Kehutanan untuk memuluskan revitalisasi program SKRT. Selain itu, disebut juga adanya aliran dana ke sejumlah anggota dewan di Komisi IV DPR RI. Dalam kasus ini, diduga telah memperkaya PT Masaro Radiokom senilai Rp 89,3 miliar.