Home >> >>
Terkait Anggoro, KPK Periksa Dirut PT Masaro
Senin , 17 Feb 2014, 11:56 WIB
Republika/Agung Supriyanto
Kerja sama Kemenhut dan KPK

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Direktur Utama PT Masaro Radiokom Putranefo A Prayuga. Putranefo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proses pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.

"Putranefo diperiksa untuk (tersangka) AW (Anggoro Widjojo)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, dalam pesannya, Senin (17/2). Kasus dugaan korupsi pengajuan anggaran SKRT itu kembali mencuat setelah Anggoro yang menjadi buron tertangkap, akhir Januari lalu.

Dalam kasus ini, Putranefo pun menjadi tersangka. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, sudah menjatuhkan vonis enam tahun penjara untuk Putranefo dengan pidana denda Rp 200 juta subsidair empat bulan kurungan. Putranefo terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proses revitalisasi SKRT di Departemen Kehutanan tahun anggaran 2006-2007.

Putranefo bersama Anggoro disebut telah memberi janji atau menyuap beberapa pejabat di Departemen Kehutanan untuk memuluskan revitalisasi program SKRT. Selain itu, disebut juga adanya aliran dana ke sejumlah anggota dewan di Komisi IV DPR RI. Dalam kasus ini, diduga telah memperkaya PT Masaro Radiokom senilai Rp 89,3 miliar.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : Irfan Fitrat
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar