Home >> >>
Bawaslu Merasa Disandera Pemerintah
Selasa , 18 Feb 2014, 16:42 WIB
Wihdan Hidayat/Republika
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) merasa tersandera dengan belum keluarnya perpres tentang mitra pengawas pemilu lapangan (PPL). 

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, manuver politik tersebut lantaran menolak mengelola dana saksi partai politik (parpol). "Ini ada indikasi mitra PPL juga sengaja dihambat-hambat dipersulit aturannya (perpres)," kata Muhammad di Jakarta, Selasa (18/2). 

Muhammad mengatakan, Bawaslu kecewa dengan sikap pemerintah yang menjadikan pengelolaan dana saksi parpol sebagai syarat keluarnya perpres mitra PPL. "Mudah-mudahan ini (anggapan) salah dari saya," ujar dia. 

Namun, kata dia, nasib perpres dana saksi parpol dan mitra PPL menapaki jalan buntu bahkan direncanakan gagal. "Ini bukti pemerintah, tidak aware (peduli) dengan jalannya pemilu yang integritas," sambung dia.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk mengeluarkan anggaran pengawasan pemilu baru senilai Rp 1,5 triliun. Dana tersebut dibagi dua. Pertama Rp 800 miliar untuk biaya bimbingan teknis (bintek) dan honor mitra PPL. 

Mitra PPL adalah badan baru bentukan dan usulan Bawaslu. Badan baru tersebut, akan bertugas mempertajam fungsi PPL dalam pengawasan. Mitra PPL ditempatkan sebanyak dua orang di setiap tempat pemungutan suara. 

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan sedikitnya 545.778 TPS skala nasional. Itu artinya bakal ada 1.091.556 mitra PPL se-Tanah Air dan akan dibayar Rp 100 ribu tiap personilnya. Namun, mitra PPL ini, tidak ada payung hukumnya. 

Untuk itu diperlukan perpres, terutama untuk pencairan dananya di kemenkeu. Selain Rp 800 miliar untuk mitra PPL, Bawaslu juga diharapkan menerima untuk pengelolaan dana Rp 700 miliar.

Dana tersebut, diperuntukan untuk biaya honor saksi parpol peserta pemilu. Saat ini, terdapat sekira 12 parpol nasional dan tiga partai lokal peserta pemilu 2014. 

Jika dana saksi parpol itu disetujui, maka otomatis akan ada 15 perwakilan parpol di tiap-tiap TPS. Para saksi parpol itu dihonor sama dengan mitra PPL, senilai Rp 100 ribu per hari. Dengan adanya saksi parpol, diharapkan fungsi pengawasan di tiap TPS akan semakin mantap. 

Sebab, selain mitra PPL akan ada 12 atau 15 saksi parpol di tiap-tiap TPS. Dana saksi itu, ujar Muhammad, bukan usulan Bawaslu. Melainkan usulan perwakilan parpol peserta pemilu di Komisi II DPR. Dana saksi itu pun tidak ada landasan hukumnya. 

Karenanya, juga membutuhkan perpres untuk pencairannya. Namun, reaksi keras menolak dana saksi parpol tersebut. Peserta pemilu pun pecah suara menerima rencana penggelontoran dana Rp 700 miliar itu. 

Selain tidak punya landasan hukum, dana saksi parpol itu juga tidak jelas penyalurannya. Bawaslu, sendiri enggan untuk mengelola dana saksi tersebut. "Bawaslu mendorong adanya dana saksi parpol ini. Tapi pemerintah tidak tegas soal ini," uar dia.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar