Home >> >>
Ini Alternatif Bawaslu Jika Mitra PPL Tak Disetujui
Rabu , 19 Feb 2014, 13:55 WIB
Republika/ Tahta Aidilla
Parpol peserta Pemilu 2014. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyayangkan ketidaktegasan pemerintah terkait mitra pengawas pemilu lapangan (PPL). Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan, akan mengandalkan program sejuta relawan jika akhirnya mitra PPL tidak disetujui. 

"Tidak masalah (mitra PPL dibatalkan), cuma kami sayangkan. Kalau tidak setujui kami arahkan ke program sejuta relawan," kata Muhammad, Rabu (19/2).

Menurut dia, hingga kemarin pembahasan dengan kemendagri terus dilakukan. Siang ini pun dijadwalkan rapat lanjutan dengan agenda penentuan sikap akhir. Apakah program pengawasan itu akan direalisasikan atau tidak.

Bawaslu, lanjut Muhammad, sebenarnya merasa keberatan jika keberadaan mitra PPL dihambat. Lantaran sejak akhir 2013, Komisi II DPR telah menyetujui pengadaan mitra PPL.

"Mitra ini kan udah lama, komisi II respon positif tapi pemerintah tidak ada progress. Harusnya Kemendagri yang disepakati sebagai leading sektor menyiapkan perpres," ujarnya.

Menurut dia, terlambatnya keputusan mengenai mitra PPL secara tidak langsung telah menghambat manajemen Bawaslu. Meski begitu, proses persiapan untuk menunjang keberadaan mitra telah mulai dilakukan.

Kata Muhammad, pada 50 hari menjelang pemungutan suara ini, Bawaslu telah menyiapkan struktur, sarana dan prasarana mitra PPL. Sehingga, bila akhirnya pemerintah menyetujui dan perpres mitra PPL dikeluarkan, Bawaslu siap bekerja.

Mitra PPL merupakan badan baru yang diusulkan Bawaslu. Tugasnya, mempertajam fungsi PPL dalam pengawasan. Mitra PPL ditempatkan sebanyak dua orang di setiap tempat pemungutan suara.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendirikan sedikitnya 545.778 TPS skala nasional. Artinya, akan ada 1.091.556 mitra PPL se-Tanah Air. Setiap mitra PPL akan dibayar Rp 100 ribu. Namun, mitra PPL tersebut belum memiliki payung hukum. Karenanya diperlukan perpres, terutama untuk pencairan dananya di kemenkeu.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar