Home >> >>
DPT Pemilu 2014 Berkurang 700 Ribu
Rabu , 19 Feb 2014, 18:31 WIB
Yogi Ardhi/ Republika
Ferry Kurnia Rizkyansyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan perbaikan dan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2014. Hingga 14 Februari 2014, DPT berkurang menjadi 185,8 juta jiwa.

"Berkurang sekitar 700 ribu pemilih dari DPT awal 186.612.255 jiwa. Itu yang sudah terbaru. Jadi jumlahnya sekarang sekitar 185 juta orang, nanti akan di-update lagi," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Rabu (19/2).

Pengurangan terjadi karena KPU menyoret pemilih ganda dan yang sudah meninggal. DPT terbaru itu pun telah diserahkan kepada Biro Logistik KPU untuk digunakan sebagai acuan produksi logistik pemilu. 

Proses produksi dan distribusi logistik yang telah berjalan sebelumnya menggunakan angka DPT awal. Hanya saja, sesuai rekomendasi Bawaslu, jumlah DPT terus diperbaiki. Mengingat masih ditemukannya sejumlah masalah. Seperti DPT yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), data ganda, hingga pemilih yang harusnya tidak terdaftar dalam DPT.

Berkurangnya jumlah DPT tersebut, ujar Ferry, juga harus disesuaikan dengan jumlah logistik di setiap dapil. Pekan ini, akan dilakukan adendum atau perubahan kontrak terkait jumlah dan produksi logistik.

Meski pengurangan DPT cukup banyak, kata dia, perubahan jumlah logistik tidak bisa disamaratakan di setiap dapil. "Boleh jadi ada yang berkurang, tapi ada yang bertambah juga. Masing-masing akan dibuatkan adendum dan berita acaranya," ujarnya.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar