Home >> >>
Sudah Dikasih Rp 14,4 Triliun, KPU Masih Bilang Belum Cukup
Rabu , 19 Feb 2014, 19:33 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutan dalam acara "Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi" di Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menolak dituduh telah melakukan pemborosan uang negara. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan, justru sebaliknya. Kata dia, pengajuan anggaran untuk pemilihan umum (pemilu) 2014 yang dianggarkan negara, tidaklah cukup.

Husni menanggapi reaksi masyarakat yang tidak setuju dengan ajuan anggaran baru KPU senilai Rp 1,7 triliun. "Kalau kita (KPU)sesuai dengan pengajuan anggaran kami (KPU), itu tidak cukup," kata dia.

Husni mengatakan, anggaran baru senilai Rp 1,7 triliun yang dimintakan KPU sudah disetujui oleh pemerintah. Husni menerangkan terdapat beberapa pengajuan anggaran KPU yang dalam APBN 2014 tidak disetujui. 

Padahal kata dia, pengajuan itu masuk dalam daftar perencanaan anggaran. Husni mencontohkan dana honor untuk badan Perlindungan Masyarakat (Linmas). Menurutnya, Linmas, jika mengacu undang-undang nomor 15 tahun 2012 tentang petugas penyelenggara pemilu, adalah bagian dari badan yang menjadi tanggung jawab KPU. 

Akan tetapi, kata dia, alokasi anggaran untuk Linmas tidak diakomodir pemerintah. Selasa (18/2), Husni mengatakan, badan yang dipimpinnya telah mengeluhkan minimnya dana penyelenggaraan pemilu.

Untuk itu, kata dia, KPU mengajukan anggaran baru Rp 1,7 triliun ke negara. Dana tersebut diluar dari alokasi anggaran 2014 untuk KPU yang nilainya mencapai Rp 14,4 triliun.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : bambang noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar