REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok meminta kepada partai politik (parpol) peserta pemilu untuk segera mempersiapkan laporan dana kampanye periode kedua. '
'Kami minta kepada seluruh parpol untuk mempersiapkan laporan penerimaan dan penggunaan dana kampanye tingkat kota. Laporan harus disertai pembukaan rekening khusus dan laporan awal dana kampanye,'' ujar Ahmad Arif, Ketua Divisi Logistik dan Hukum KPU Kota Depok, Jawa Barat (Jabar), Rabu (19/2).
Menurut Ahmad, pelaporan dana kampanye priode pertama telah dilakukan yakni pada 27 Desember 2014 lalu. Ada tiga priode laporan dana kampanye, untuk priode kedua ini paling telat 2 Maret mendatang. ''Yang ketiga 15 hari setelah pemungutan suara. Untuk priode kedua ini memang belum ada parpol yang menyerahkan laporan dana kampanye. Minggu ini kami akan menggelar Rakor tentang persiapan dan teknis laporan,'' paparnya.
Diungkapkannya, mepetnya waktu pelaksanaan laporan dana kampanye yang tinggal dua minggu lagi, membuat pihak KPU mengimbau parpol untuk segera mempersiapkan laporan dana kampanye tersebut.
''Sanksi bagi parpol yang tidak melaporkan dana kampanye akan dicoret dari keikutsertaan sebagai peserta pemilu. Hal itu telah diatur dalam Undang-undang No 8 Tahun 2012 Pasal 138, yang menyatakan pembatalan peserta pemilu pada wilayah yang bersagkutan,'' jelas Ahmad.