Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman (kedua kiri), anggota KPU Sigit Pamungkas (ketiga kiri) mengecek dummy surat suara saat penandatanganan draft oleh partai politik di kantor KPU, Jakarta, Selasa (3/12). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan tidak ada surat suara yang sudah diproduksi namun melebihi jumlah daftar pemilih tetap (DPT) disalahgunakan. Kelebihan surat suara akan dimusnahkan dan disaksikan pengawas pemilu serta kepolisian.
"Secara nasional sampai sekarang yang termonitor sisa surat suara 800 ribu. Itu kalau dihitung berdasarkan DPT terakhir (DPT 14 Februari)," kata Komisioner KPU Arief Budiman, di kantornya di Jakarta, Kamis (20/2).
Setelah DPT termutakhir yang berjumlah 185.822.507 jiwa direkapitulasi pada 14 Februari kemarin, menurut Arief, produksi logistik langsung disesuaikan. Kelebihan 800 ribu surat suara merupakan angka sementara secara nasional dari produksi yang telah berjalan.
Arief mengatakan, kelebihan tersebut belum diketahui secara persis di daerah mana saja. Namun, jika disamaratakan setiap TPS kelebihan satu hingga dua surat suara.
Surat suara yang sudah terlanjur dicetak tersebut, akan dimusnahkan di setiap kabupaten/kota. KPU setempat akan membuat berita acara yang menerangkan kelebihan logistik di daerah tersebut. Selanjutnya, dilakukan pemusnahan disaksikan panwaslu dan kepolisian.
"Semua tahapan termasuk pemusnahan itu disaksikan panwas dan kepolisian. Tidak ada celah sisa surat suara disalahgunakan atau dicurangi," ujarnya.
Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat, Masykurudin Hafidz mengatakan, jika KPU memilih memusnahkan kelebihan surat suara harus dilakukan secara transparan. Dia menyarankan pemusnahan dilakukan terpusat.
"Dimusnahkannya oleh KPU dalam satu waktu di tempat terbuka. Jangan dimusnahkan di masing-masing provinsi karena itu akan menimbulkan perbedaan dan kecurangan," kata Masykurudin.