REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mendagri Gamawan Fauzi menyatakan, tidak akan merekomendasi dana saksi partai sebesar Rp 700 miliar apabila tidak tercapai kesepakatan di antara peserta pemilu. Selain itu, memang karena tidak memiliki dasar hukum.
"Kalau memang parpol tidak sepakat maka saya juga tidak akan merekomendasi dan kalau tidak ada lembaga yang bertanggung jawab maka saya juga tidak merekomendasi," kata Gamawan di Jakarta, Kamis (20/2).
Gamawan enggan segera merekomendasi jika memang keberadaan dana itu masih simpang siur. Karena tidak mau menjadi masalah di kemudian hari.
"Saya tentunya tidak mau merekomendasi kalau memang tidak jelas. Dari pada nanti di kemudian hari dipermaslahkan," ucap Gamawan.
Menurutnya, hingga saat ini tidak ada lembaga yang ingin bertanggung jawab soal dana saksi tersebut. Sehingga kemendagri tidak akan merekomendasikan.
Gamawan malah menyarankan agar dana saksi parpol tak usah dibesar-besarkan. Malah, sebaiknya dana mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang dioptimalkan. Karena lembaga itu sudah ada dalam undang-undang.
Ia menambahkan, tidak ada tenggat waktu untuk keputusan dana saksi parpol. "Ini merupakan program yang tidak memiliki batas waktu," tukasnya.