Home >> >>
Ingin Pindah TPS, Ini Caranya
Kamis , 20 Feb 2014, 19:43 WIB
ANTARA
Seorang warga mengecek namanya dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengakomodasi pemilih yang tidak akan menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal karena alasan tertentu. Mereka yang akan memilih di TPS lain wajib mengurus formulir model A-5 (surat keterangan pindah memilih) dari Panitia Pemungutan Suara (PPS).

"Mobilitas penduduk kita sangat tinggi baik karena dinas luar, tugas belajar, pindah domisili, sakit, bencana dan persoalan hukum yang mengakibatkan seseorang menjadi tahanan. Kejadian-kejadian itu tidak boleh menghambat seseorang untuk menggunakan hak pilihnya," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Kamis (19/2).

Pemilih tetap bisa menyalurkan suaranya di mana pun. Selama mereka mengurus formulir A-5 dari PPS asal. Untuk mendapatkan formulir tersebut pemilih wajib menunjukkan KTP atau identitas lain kepada petugas PPS di desa/kelurahan. Untuk memastikan kalau orang itu benar-benar yang akan pindah memilih dan terdaftar sebagai pemilih di daerah tersebut. 

Penggunaan formulir model A-5, lanjut Ferry, bisa saja disalahgunakan oleh pihak tertentu. Misalnya saja mengeluarkan nama seseorang dari DPT. Padahal yang bersangkutan tidak berencana pindah memilih. PPS juga harus memastikan pemilih yang meminta formulir A-5 benar-benar terdaftar dalam DPT daerah tersebut.

Karenanya, PPS bertanggung jawab memastikan formulir A-5 yang dikeluarkan benar-benar sesuai dengan peruntukannya. Petugas PPS pun harus mengecek nama yang bersangkutan di DPT. 

"Jika nama pemilih itu tercantum dalam DPT, PPS menandatangani dan memberikan formulir A-5 KPU serta mencoret nama yang bersangkutan dari DPT pada TPS asal," ujar Ferry. 

Setelah mendapatkan formulir model A-5, pemilih wajib melapor ke PPS tempatnya akan menggunakan hak politiknya. Waktu pelaporan paling lambat tiga hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. 

"PPS yang menerima juga harus benar-benar mengecek identitasnya dan dibandingkan dengan formulir A-5 yang telah ditandatangani oleh Ketua PPS asal," jelas mantan Ketua KPU Jawa Barat tersebut.

Namun, jika pemilih tersebut tidak sempat melapor, ia tetap dapat menggunakan hak pilihnya pada hari dan tanggal pemungutan suara. Dengan catatan, pemilih yang bersangkutan telah memiliki formulir model A-5 dari PPS asal dan menunjukkannya kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

Pemilih yang masuk kategori pindah memilih dimasukkan dalam daftar pemilih tambahan (DPTb). Pemilih itu diberikan kesempatan untuk memberikan hak yang sama dengan pemilih yang terdaftar dalam DPT.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar