Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron berbicara saat memaparkan potensi kerawanan pemilu di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Jakarta, Ahad (26/1). (Republika/ Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta pemerintah untuk menuntaskan semua kebutuhan payung hukum organ baru pelaksanaan pemilu secepatnya. Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron menilai, pertimbangan waktu mendesak agar polemik semua kebijakan tuntas sebelum masuk Maret.
"Kita semestinya sudah tidak lagi membicarakan produk dan kebijakan-kebijakan yang mendadak," kata dia di ruang Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (20/2).
Memasuki Maret, katanya, seluruh penyelenggara pemilu sudah tidak punya waktu lagi mengaplikasikan seluruh kebijakan yang mendadak itu.
Daniel menyoroti beberapa rencana kebijakan baru tentang badan pengawasan penyelenggaraan pemilu. Seperti dana saksi partai politik dari APBN 2014 serta mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) yang diusulkan Bawaslu.
Menurutnya, apa pun kebijakan pemerintah terkait dua polemik itu sudah tidak lagi perlu dibahas. "Kalau sampai akhir Februari tidak ada keputusan, sebaiknya tinggalkan saja," ujar dia.
Sebab, kata dia, Bawaslu sudah tak lagi akan bisa konsentrasi melakukan fungsi pengawasan jika pemerintah secara mendadak mengeluarkan perpres terkait pendanaan saksi parpol dan mitra PPL.
Maret, kata dia, Bawaslu sudah mesti terkonsentrasi pada pengawasan pelaporan dana kampanye parpol. Jadwal tersebut sudah tertib berjalan sampai 2 Maret. Kemudian disusul dengan mulainya pengawasan prakampanye para peserta pemilu. Serta pemutakhiran data pemilih tetap oleh KPU.
Namun, kata dia, Bawaslu tetap akan memberikan sikap final terkait terancam batalnya pemberian kepastian hukum tentang mitra PPL dan pencairan dana saksi. "Kami sedang membahas itu semua dalam pleno. Termasuk usulan untuk menambah jumlah PPL sebagai ganti mitra PPL," ujar dia.
Akan tetapi, Daniel enggan membeberkan kapan pleno tersebut dilaksanakan.