REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perwakilan Indonesia di Malaysia siap melaksanakan pileg. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Kinabalu, Malaysia, Soepeno Sahid mengatakan, pencoblosan di negeri jiran itu jatuh pada 6 April.
Jumlah pemilih tetap (DPT) di Malaysia hingga saat ini ada sekira 1,4 juta orang. "Ketentuan KPU (Komisi Pemilihan Umum) memungkinkan untuk pemilihan di luar negeri didahulukan," kata dia, saat dihubungi, Kamis (20/2).
Soepeno menambahkan, meski pun pileg digelar pada 6 April, namun penghitungan suara tetap dilakukan pada 9 April. Penghitungan perolehan suara pileg di Malaysia, bertepatan dengan pelaksanaan pileg di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan KPU (PKPU), pelaksanaan pemilu di luar negeri bisa dimajukan. Hal tersebut, memang diperbolehkan dalam undang-undang nomor 8/2012 tentang pelaksanaan pemilu. Namun, KPU memberi terobosan baru tentang pelaksanaan pemilu di negeri orang itu.
PKPU memberikan waktu selama satu pekan sejak 30 Maret sampai dengan 6 April untuk proses pencoblosan di luar negeri. Pemilih WNI yang berada di masing-masing negara dipersilakan untuk memberikan hak pilihnya di antara waktu sepekan itu.
Terobosan itu diambil lantaran tidak semua negara punya jadwal libur yang sama. Sedangkan asas pemilu, harus dilaksanakan pada hari libur atau yang diliburkan.
Soepeno menjelaskan, pelaksanaan pemilu di Malaysia pun menggunakan dua cara. Yaitu pencoblosan dan dropbox. Cara pertama dengan membuka seluruh perwakilan Indonesia di Malaysia untuk dijadikan tempat pemungutan suara (TPS).
Alternatif lain, dengan memanfaatkan domisili para WNI. Artinya, kata dia, surat suara akan dikirim lewat pos ke seluruh alamat dan domisili WNI di Malaysia. "Saat hari H (6 April) akan di-collect," kata dia.