Waspadai Pelanggaran Administrasi dan Pidana Pemilu
Sabtu , 22 Feb 2014, 13:02 WIB
Petugas Pol PP, menurunkan Alat Peraga Kampanye (APK) di wilayah Kecamatan Pademawu, Pamekasan, Jatim, Rabu (29/1). (Antara/Saiful Bahri)
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Dekan Fakultas Hukum UII Yogyakarta, Rusli Muhammad mengatakan meskipun sudah ada Undang-Undang Pemilu, namun pelanggaran masih marak. Pelanggaran tidak hanya administratif, tetapi juga pelanggaran dalam katagori kriminal.
Rusli Muhammad mengemukakan hal tersebut pada Seminar Nasional 'Instrumen Hukum Pencegahan dan Penindakan Praktek Ilegal dalam Pemilu 2014' di Yogyakarta, Sabtu (22/2). Seminar ini menampilkan pembicara Hamdan Zoelva (Ketua MK) sebagaikeynote speacker, Rini Triningsih (Direktorat Penuntutan KPK), Muhammad (Ketua Bawaslu), Sri Hastuti Puspitasari (Direktur Pusat Studi Hukum dan Konstitusi UII).
Dijelaskan Rusli, Indonesia sudah 10 kali menyelenggarakan Pemilu. Bahkan setiap penyelenggaraan diikuti dengan penyempurnaan peraturan agar pada penyelenggaraan berikutnya bisa lebih baik.
Namun kenyataan di lapangan tidak seperti yang diharapkan. Setiap penyelenggaraan selalu ada pelanggaran. "Tahun 2009, ada lebih 1.000 pelanggaran administrasi dan kriminal. Karena itu, seminar ini diharapkan bisa menelorkan saran untuk meminimalisir pelanggaran," kata Rusli.
Sehingga apabila Pemilu dilaksanakan dengan cara yang baik, diharapkan bisa menelorkan pemimpin yang baik. Selanjutnya para pemimpin dapat berbuat baik, khususnya meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Redaktur |
: |
Muhammad Fakhruddin |
Reporter |
: |
Heri Purwata |