Home >> >>
KPU Jamin Hak Suara TKI Ilegal
Ahad , 23 Feb 2014, 14:24 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutan dalam acara "Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi" di Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/Agung Supriyanto)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi data Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) mengenai 15 ribu warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang tidak masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT). 

Ketua KPU, Husni Kamil Manik mengatakan, sudah menindaklanjuti temuan itu. "Temuan itu sudah kami akomodir dan masuk dalam DPT," kata dia, saat Ahad (23/2). 

Husni mengatakan, 15 ribu WNI tersebut tetap terjamin hak pilihnya dalam pemilu 2014.

Sebelumnya, KJRI, Soepeno Sahid mendata sekira 15 ribu WNI di Kota Kinabalu terancam hak pilihnya. WNI tersebut di luar jumlah DPT di Malaysia yang tercatat 1,5 juta pemilih. Mereka merupakan WNI sah namun punya status pekerja ilegal.

Mereka tidak punya pasport dan surat keterangan kerja resmi dari pemerintah Malaysia. Kondisi tersebut, membuat WNI ini tak berani untuk datang ke KJRI atau KBRI lantaran akan terjadi penangkapan oleh kepolisian Malaysia.

Saat dihubungi, Kamis (20/2), Soepeno mengatakan, KJRI sudah memberi kemudahan agar 15 ribu TKI ilegal tersebut mengurus paspor dan izin tinggal resmi di Malaysia. KJRI dan KBRI, membuka loket khusus perbantuan mendapatkan izin resmi sampai 21 Maret mendatang.

Loket tersebut dimaksudkan, agar 15 ribu TKI ilegal itu dapat aman menggunakan hak pilihnya. Namun, KBRI tidak dapat menjamin status hukum para TKI ilegal jika tetap nekat menggunakan hak pilihnya saat hari pencoblosan tanpa memegang paspor dan izin tinggal di Malaysia. Pencoblosan di Malaysia, dijadwalkan 6 April mendatang.

Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, hak suara 15 ribu TKI ilegal di Malaysia tetap sah. KPU pun akan berkordinasi dengan KJRI terkait temuan tersebut. Meski pun perlu ada inventarisasi ulang tentang status kewarganegaraan 15 ribu WNI itu.

KPU, kata dia, pun tidak bisa menjamin apa pun terkait TKI ilegal ini. Namun, WNI di mana pun punya hak sama untuk menggunakan hak pilihnya. "Kami akan tindak lanjuti temuan ini. Secepatnya akan kita cross chek," ujar dia, Jumat (20/2).

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Bambang Noroyono
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar