REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat militer Salim Said mengatakan, tidak ada yang salah ketika pensiunan perwira terjun ke dalam dunia politik. Hanya saja, menurutnya perlu diatur di dalam Undang-Undang jangka waktu setelah perwira tersebut berstatus purnawirawan untuk beraktivitas di dunia sipil termasuk politik.
"UU TNI harus diperbaiki, agar punya klausul yang mengatur berapa lama perwira pensiun baru bisa masuk ke dalam public office," kata Salim dalam diskusi Inilah Demokrasi, di Jakarta, Ahad (23/2).
Dengan pengaturan jeda waktu tersebut, menurut Salim, netralitas militer dan aparat keamanan dalam kontestasi politik bisa dijaga. Selain itu, prasangka negatif dari masyarakat terhadap purnawirawan juga bisa dihindari. Misalnya dugaan pemanfaatan kekuatan militer untuk kepentingan pribadi atau politik.
Jangka waktu setelah melepas jabatan juga membuat perwira tetap fokus menjalankan tugas dan tanggungjawabnya. Karena bisa saja, menjelang akhir masa jabatan oknum perwira memanfaatkan kewenangannya untuk mempersiapkan karir politiknya.
"Baru pensiun tentara langsung terlibat politik tidak salah, kareena UU tidak mengatur. Di Israel, banyak mantan jendral jadi politikus," ujar dia.
Namun di beberapa negara maju telah diatur jangka waktu seorang purnawirawan diperbolehkan memasuki karir di dunia sipil. Seperti di Israel dan Amerika Serikat yang membatasi minimal dua tahun setelah pensiun purnawirawan diperbolehkan terjun ke dunia politik.
oncat dari dunia militer ke kancah politik. Tidak sampai hitungan satu bulan setelah pensiun pada Mei 2013, Pramono bergabung dengan Partai Demokrat. Ia menjabat sebagai anggota Dewan Pembina partai berlambang bintang mercy tersebut. Satu bulan setelahnya, Pramono menjadi salah satu kandidat calon presiden dalam konvensi yang digelar Partai Demokrat.