REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- KPU Riau kini tengah mempelajari kasus KPU Kabupaten Kepulauan Meranti terkait dengan proses seleksi komisioner baru yang belum berjalan sama sekali.
"Untuk Persoalan KPU Kepulauan Meranti sekarang sedang dipelajari dan dicari "legal opinion"nya. KPU pusat juga telah mengarahkan penyelesaian terkait SK timsel yang telah berakhir tapi belum ada proses seleksinya," kata Ketua KPU Riau Nurhaimin di Pekanbaru, Ahad (23/2).
Kabupaten Kepulauan Meranti merupakan pemekaran dari Kabupaten Bengkalis pada tahun 2009. Begitupun dengan KPU Kepulauan Meranti juga dibentuk pada tahun 2009 berbeda dengan rata-rata KPU Kabupaten Kota di Riau yang periodenya mulai 2008.
Akan tetapi dalam peraturan KPU tentang KPU daerah pemekaran, periodenya mengacu pada Kabupaten induk. Dalam hal ini KPU Meranti mengacu pada KPU Kabupaten Bengkalis. Dengan demikian, masa jabatan KPU Meranti hanya empat tahun mulai 2009 jika mengacu pada Kabupaten Induk.
Untuk semua KPU Kabupaten Kota termasuk KPU Provinsi, masa jabatan yang telah habis November 2013 diperpanjang karena belum adanya Gubernur terpilih. Setelah adanya Gubernur terpilih dan dilantik pada 19 Februari, maka masa jabatanpun berakhir.
Permasalahannya di KPU Kabupaten Meranti, diduga ada pihak yang tetap menganggap masa jabatan KPU Meranti sampai 2014, tidak mengacu pada Kabupaten induk. Namun KPU Riau sebelumnya tetap membentuk tim seleksi untuk KPU Meranti.
Apa yang terjadi di Meranti adalah adanya tarik ulur sehingga Pemda tidak menganggarkan dana untuk timsel melakukan seleksi dengan alasan seleksi KPU Meranti ada dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2014 sehingga timsel yang telah dijadwalkan bekerja mulai Desember 2013 tidak dapat bergerak.
Nurhaimin sebagai Ketua KPU Riau periode baru berjanji akan menyelesaikan permasalahan ini karena Pemilu sudah dekat. Menurutnya tetap saja jabatan komisioner KPU Meranti saat ini kosong, sama dengan KPU Kabupaten Kota lainnya.