REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah perlu menjamin keamanan dan status hukum warga negara Indonesia (WNI) di Malaysia yang terancam hak pilihnya lantaran masuk dalam daftar tenaga kerja (TKI) ilegal.
Anggota Komisi I DPR, Muhammad Najib mengatakan, tugas itu ranah negara. Bukan tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Hak untuk ikut pemilu dan memanfaatkan suara adalah hak setiap warga negara Indonesia," kata dia, Ahad (23/2).
Politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) itu menegaskan, negara akan lalai kalau WNI di mana pun, tidak dapat atau terhalangi hak partisipasinya dalam pemilu.
Komentar Najib menanggapi terancamnya 15 ribu WNI di Kota Kinabalu, Malaysia yang terancam hak pilihnya lantaran takut. Ketakutan tersebut, karena puluhan ribu WNI tersebut berstatus sebagai pendatang ilegal di Malaysia. Namun, mereka ini, adalah pemilih riil dan WNI yang sah.
KJRI di Kota Kinabalu Soepeno Sahid, mengungkapkan, Kamis (20/2), 15 ribu WNI tersebut belum tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Selain belum masuk ke dalam DPT, para TKI tersebut, rentan diburu Kepolisian Malaysia saat hari pencoblosan.
Najib melanjutkan, kendala TKI ilegal itu harus mendapatkan prioritas penyelesaian. Bukan saja soal jaminan keamanan, namun juga soal penggunaan hak untuk memilihnya.