REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Direktur Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Veri Junaedi mengatakan, sesuai aturan caleg harus melaporkan dana kampanye yang diakumulasikan oleh parpol.
Dalam hal ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berperan untuk mengawasi dana kampanye tersebut. "Untuk identifikasi caleg incumbent. Berapa dana kampanye, sumber dari mana saja," kata dia, di Cikini, Jakarta, Ahad (23/2).
Menurutnya, kewenangan itu ada pada Bawaslu. Namun, karena sumber daya yang terbatas, Bawaslu dapat aktif untuk bekerja sama dengan KPK dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). "Penyelenggara pemilu tidak bisa kerja sendiri. Harus melibatkan KPK dan PPATK," kata dia.
Menurut Veri, potensi gratifikasi pada caleg petahana bisa terjadi. Pengawas pemilu, PPATK, dan KPK bisa menelisik aliran dana yang masuk ke caleg. Begitu juga dengan membandingkannya pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kalau jomplang keuangan mereka (di LHKPN) dengan dana yang digelontorkan untuk kampanye, bisa jadi indikasi ada hal yang mencurigakan," ujar dia.