Penyandang disabilitas memasukan surat suara ke kotak suara pada simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Jakarta, Jumat (14/2). (Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan desain tempat pemungutan suara (TPS) akan memberikan kemudahan akses bagi penyandang disabilitas. Lokasi pendirian TPS juga dijamin mempermudah mereka untuk menyalurkan hak pilihnya.
“Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) penting memperhatikan lokasi pendirian TPS. Bisa saja di tempatkan di ruang terbuka atau ruang tertutup. Yang penting dapat diakses dengan mudah oleh pemilih, terutama penyandang disabilitas,” kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah di kantor KPU, Jakarta, Senin (24/2).
Menurut Ferry, lokasi TPS penting memberikan jaminan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung, umum, bebas dan rahasia. Jika TPS itu didirikan di ruang terbuka, maka harus tersedia pelindung bagi pemilih, anggota KPPS, saksi dan pengawas terhadap panas matahari dan hujan.
Begitu juga jika TPS didirikan di ruang tertutup. Selain harus mampu menampung pelaksanaan rapat pemungutan dan penghitungan suara di TPS, kedudukan pemilih harus membelakangi tembok atau dinding saat memberikan suara di bilik suara. Pembuatan TPS harus sudah tuntas paling lambat satu hari sebelum pemungutan suara.
Untuk menarik pemilih datang ke TPS, lanjut Ferry, KPPS bersama dengan masyarakat sekitar dapat membuat desain TPS yang lebih menarik. Sehingga memberikan rasa nyaman bagi para pemilih yang datang menggunakan hak pilihnya.