Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi (kanan), dan Sekjen partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Gerindra menginstruksikan para caleg serta kader yang menjabat sebagai penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi.
Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengatakan, mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarangan penerimaan dana kampanye yang dikategorikan sebagai gratifikasi.
"Mari kita wujudkan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya, Senin (24/2).
Suhardi mengaku, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Begitu juga dengan larangan untuk menerima gratifikasi.
KPK sebelumnya mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tertanggal 12 Februari 2014 kepada seluruh ketua umum partai politik peserta pemilu. Surat itu berisi peringatan agar caleg yang kini menjabat atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi.