Home >> >>
Gerindra Instruksikan Caleg Tolak Gratifikasi
Senin , 24 Feb 2014, 21:07 WIB
Republika/Yasin Habibi
Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi (kanan), dan Sekjen partai Gerindra Ahmad Muzani (kiri)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- DPP Partai Gerindra menginstruksikan para caleg serta kader yang menjabat sebagai penyelenggara negara untuk tidak menerima dana kampanye dan penerimaan lainnya yang termasuk kategori gratifikasi.

Ketua Umum Partai Gerindra Suhardi mengatakan, mendukung penuh imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pelarangan penerimaan dana kampanye yang dikategorikan sebagai gratifikasi.

"Mari kita wujudkan pemilu yang bersih dan bebas dari korupsi untuk mewujudkan kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya, Senin (24/2).

Suhardi mengaku, mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi yang telah dilakukan oleh KPK. Begitu juga dengan larangan untuk menerima gratifikasi.

KPK sebelumnya mengirimkan surat bernomor B-288/01-13/01/2014 tertanggal 12 Februari 2014 kepada seluruh ketua umum partai politik peserta pemilu. Surat itu berisi peringatan agar caleg yang kini menjabat atau posisi lainnya yang dikategorikan sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri untuk tidak menerima gratifikasi. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar