Petugas KPPS melakukan penghitungan suara di TPS 26 Perumahan Puri Citayam Permai, Bojonggede, Kabupaten Bogor, Ahad (8/9). (Republika/Musiron)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengawas Pemilu akhirnya memutuskan batal mengajukan permintaan dana tambahan untuk Mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) mengingat belum ada payung hukum atas program tersebut.
"Kalau setahu saya tidak ada Mitra PPL dan dana saksi parpol, sudah tidak ada harapan. Pak Ketua (Bawaslu) sudah menyampaikan itu," kata anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Selasa (25/2).
Sebagai gantinya, Bawaslu akan mengoptimalkan program swasembada "Gerakan Sejuta Relawan" yang menyasar para pemilh pemula, kaum muda dan pelajar. "Nanti 'Sejuta Relawan' akan diarahkan untuk membantu pengawasan, tetapi fungsi mereka hanya 'di luar pagar', yaitu memantau saja. Kalau ada apa-apa, mereka bisa lapor ke pengawas (PPL)," jelas Endang.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Nasrullah berharap masyarakat dapat turut membantu mengawasi pelaksanaan pengawasan Pemilu.
"Mudah-mudahan masyarakat masih punya sisi moral kuat sehingga ingin bergabung dalam Gerakan Sejuta Relawan itu," kata Nasrullah.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya tidak akan gegabah dalam memberikan rekomendasi kepada Menteri Keuangan Chatib Basri terkait permintaan dana tambahan Mitra PPL sebesar Rp 800 miliar.
Mendagri meminta Bawaslu memperkuat pembentukan organisasi Mitra PPL sebelum rekomendasi itu dikeluarkan. "Kalau semua pihak mempermasalahkan dasar hukumnya, saya juga mempertanyakan. Maka saya kembalikan lagi draf usulan itu, karena harus ada pengaturan oleh Bawaslu mengenai pembentukan lembaga Mitra PPL itu," kata Gamawan.
Draf usulan Perpres Dana Mitra PPL telah sampai di tangan Mendagri namun dikembalikan lagi karena belum ada payung hukum berupa Peraturan Bawaslu terkait program tersebut. "Draf itu baru mencakup tugas dan fungsi Mitra PPL saja. Tetapi orang mempertanyakan ini lembaga apa. Walaupun Komisi II sudah sepakat, kalau piblik mempersoalkan itu ya kami harus berhati-hati karena lembaga itu tidak ditemukan di undang-undang," ujar Gamawan.