Home >> >>
Nasdem dan Caleg Gerindra Dilaporkan ke Bawaslu
Selasa , 25 Feb 2014, 19:23 WIB
Bawaslu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jakarta dan Indonesia melaporkan Partai Nasdem dan caleg Partai Gerindra, Aryo Djojohadikusumo ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa (25/2). Mereka diadukan karena dugaan melakukan kampanye terbuka dengan mengerahkan massa sebelum waktu yang ditentukan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Wasekjen KIPP Indonesia, Girindra Sandino mengatakan, Nasdem terbukti mengerahkan massa lewat apel siaga perubahan Partai Nasdem yang digelar di Stadion Gelora Bung Karno, Ahad (23/2). Sementara caleg Gerindra, Aryo, melalui acara temu relawan juga mengerahkan massa. Tak tanggung-tanggung, keponakan Prabowo Subianto itu mengumpulkan massa sebanyaak 20 ribu orang.

"Bawaslu harus mengkaji dan meneruskan temuan ini pada yang berwenang dalam hal ini KPU. Sesuai dengan amanah UU No 15/2011 tentang Penyelenggara Pemilu. Kami meminta Bawaslu mengkaji secepatnya atas laporan dan temuan ini," kata Girindra , Selasa (25/2). 

Menurutnya, Nasdem dan Aryo telah melanggar jadwal kampanye pemilu. Lantaran dalam Pasal 82 huruf e ayat 2 UU Pemilu Nomor 8/2012 disebutkan, rapat umum baru bisa dilaksanakan selama 21 hari dan berakhir sampai dengan dimulainya masa tenang.

Selain itu, KPU juga menambahkan dalam Peraturan Nomor 7 tentang Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014. Dalam ketentuan tersebut, pelaksanaan kampanye rapat umum baru dimulai pada 16 Maret hingga 5 April 2014. 

"Pelanggaran lainnya, Nasdem dan Aryo juga melanggar PKPU No 15/2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye. Karena telah memobilisasi warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih," ujarnya.

Dalam Pasal 32 ayat 1 huruf k PKPU 15/2013, dituliskan peserta dan petugas dilarang memobilisasi warga negara yang belum memenuhi syarat sebagai pemilih. Nyatanya, dari dokumentasi foto kegiatan Nasdem dan caleg Gerindra terlihat keikutsertaan anak kecil.

"Dokumentasi foto memperlihatkan adanya keikutsertaan anak kecil. Kami sudah memberikan bukti adanya dugaan politik uang dan dkumentasi apel siaga Partai Nasdem berupa video," jelas Girindra. 

Sementara pengumpulan massa oleh caleg Gerindra, Aryo masuk kategori rapat umum. Karena caleg hanya boleh melakukan pertemuan terbatas di tingkat pusat sebanyak seribu orang, provinsi 500 orang, dan kabupaten atau kota 250 orang. 

"Aryo mengerahkan sekitar 20 ribu orang. Makanya kami mendesak KPU, Bawaslu dan aparat keamanan berwenang dalam hal ini Polda Metro Jaya, tidak berdiam diri dan menindak tegas atas pelanggaran-pelanggaran yang kami ajukan," kata dia. 

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar