Sejumlah perwakilan parpol peserta Pemilu 2014 memeriksa dan menandatangani lembar Daftar Calon Tetap (DCT).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usulan agar pemerintah segera mengundangkan perpres tentang mitra pengawas pemilu lapangan (PPL) akhirnya kandas. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai pengusul regulasi, menyerah dan menerima usulan pemerintah untuk menambah jumlah personil PPL.
Komisioner Bawaslu, Nelson Simanjuntak menerangkan, sudah menyatakan siap menjalankan instruksi undang-undang seperti yang diusulkan oleh kemendagri. "Mitra PPL itu, sudah kami batalkan," kata dia, saat dihubungi, Selasa (25/2).
Menurut dia, memaksimalkan agar jumlah PPL ditambah, sesuai dengan kebutuhan. UU Nomor 15/2011 tentang petugas penyelenggaraan pemilu memang memberi peluang agar jumlah personil PPL dimaksimalkan menjadi lima anggota per desa dan keluruhan.
Bawaslu pun menerima usulan itu sehingga akan ada penambahan jumlah PPL rata-rata dua di tiap desa dan kelurahan di seluruh negeri. Selama ini hanya ada tiga petugas PPL yang mengawasi jalannya pemilu di keluruhan dan desa.
Jika mengacu pada Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka ada 545.791 tempat pemungutan suara (TPS) yang musti diawasi. Jumlah TPS itu pun belum ditambah dengan TPS Luar Negeri (LN) sebanyak 487 titik. Sementara Bawaslu hanya punya jumlah personil sebanyak 224 ribu anggota yang tersebar di kisaran 70-an ribu keluruhan dan desa.
Sebelumnya, Bawaslu mengajukan usulan ke pemerintah agar menerima usulan untuk membentuk badan baru bernama mitra PPL. Badan itu dikatakan untuk mempertajam fungsi pengawas di titik paling bawah pemungutan suara.
Kebutuhan mitra PPL itu mengingat tidak sinkronnya jumlah PPL dan titik-titik yang mesti diawasi Bawaslu. Usulan itu mengharuskan pemerintah mengalokasikan anggaran senilai Rp 800 miliar untuk honor tiap mitra PPL serta bimbingan teknisnya.
Mitra PPL direncanakan ada dua di tiap-tiap TPS. Itu artinya, akan ada 1.091 juta anggota mitra PPL yang membantu PPL, badan resmi Bawaslu. Namun, usulan Bawaslu mendapat tentangan dengan alasan tidak diatur dalam undang-undang.
Hal itu membuat Bawaslu meminta agar pemeritah membuat perpres sebagai payung hukum mitra PPL beserta pencairan anggarannya. Selaku otoritas yang merekomendasikan perpres, kemendagri menolak usulan Bawaslu itu.
Mendagri Gamawan Fauzi pun memberi jalan keluar, agar kebutuhan Bawaslu tentang mitra PPL diganti dengan menambah jumlah personil PPL.
Nelson menerangkan, sikap Bawaslu kali ini terang mendukung, usulan kemendagri. "Penambahan personil PPL ini lebih jelas kedudukan hukumnya. Undang-undang membolehkan ini (PPL) sampai lima (di tiap desa dan kelurahan)," ujar dia.