Home >> >>
KPU Minta Ketua Parpol Pastikan Caleg Laporkan Dana Kampanye
Selasa , 25 Feb 2014, 20:44 WIB
Yogi Ardhi/ Republika
Husni Kamil Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik meminta ketua partai politik untuk memastikan semua calegnya membuat laporan dana kampanye. Sesuai Peraturan KPU Nomor 17/2013, parpol harus menyerahkan laporan awal dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014.

"Kami minta ktua parpol memastikan semua caleg membuat laporan dana kampanye. Itu sangat membantu peningkatan kualitas transparansi keuangan dan pembiayaan kampanye," kata Husni di kantornya, Selasa (25/2).

Hingga saat ini, menurut Husni, belum ada satu parpol yang menyerahkan laporan awal dana kampanye ke KPU. Meski masih tersisa satu pekan untuk menyetorkannya, Husni meminta parpol menyerahkan laporan dana kampanye yang lengkap. Artinya, sesuai aturan KPU, laporan tersebut harus dilengkapi laporan dana kampanye caleg. 

Tidak hanya memuat laporan penerimaan dan pengeluaran partai saja. "Jika tidak lengkap itu kan selain pendekatan sisi aturan perundang-undangan, ada sanksi. Tapi juga didekati dari sisi bagaimana masyarakat tahu pemilih menilai mereka (caleg) yang tidak melaporkan," ujar Husni. 

KPU memastikan akan mempublikasikan laporan dana kampanye tersebut. Serta caleg yang tidak melaporkan pembiayaan kampanyenya. Meski format dan instrumen yang akan dipublikasi belum diputuskan. Namun, pengumuman itu diharapkan bisa menjadi bahan pertimbangan pemilih untuk memberikan penilaian dalam menyalurkan suaranya pada pileg nanti.

Redaktur : Mansyur Faqih
Reporter : Ira Sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar