Pegiat Pemilu Bersih melakukan aksi kampanye "Tolak Politik Uang" di Bundaran HI, Jakarta, Ahad (23/2). ( Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Biro Hukum KPU, Nur Syarifah mengatakan, parpol diwajibkan kembali melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye hingga 2 Maret 2014. Ini setelah melaporkan sumbangan dana kampanye pada 27 Desember 2013.
Parpol yang terlambat menyerahkan akan dikenai sanksi tegas dibatalkan sebagai peserta pemilu di tingkatannya. "Jadi kalau 2 Maret laporan saldo awal ada keterlambatan melaporkan maka caleg akan dibatalkan sebagai peserta pemilu pada tingkatannya," kata Nur, Selasa (25/2).
Menurutnya, seluruh pengeluaran dan penerimaan harus dicatatakan, termasuk penerimaan dalam bentuk barang dan jasa. Sumbangan dalam bentuk jasa dari konstituen, harus dilaporkan juga karena itu bagian dari partisipasi masyarakat.
Pengeluaran dana kampanye dari pihak lain tetap harus dilaporkan sesuai dengan harga pasar. Jasa itu dikonservisikan dalam bentuk uang. Begitu pula dalam bentuk barang.
"Ketika caleg menyerahkan dulu dananya ke partai dia akan jadi penerimaan sesuai dengan bentuknya, kalau kaos misalnya, kalau diserahkan ke partai dulu maka jadi penerimaan partai berupa barang," jelas dia.
Caleg dan partai, lanjut Nur, juga tidak boleh menerima dari sumbangan yang dilarang. Yakni sumbangan asing, sumbangan dari APBN/APBD, dan yang melebihi ketentuan secara akumulatif.
Dengan batasan yakni 7,5 milyar kelompok dan 1 milyar untuk perorangan. Jika partai atau caleg menerima sumbangan yang dilarang tersebut maka 14 hari setelah masa kampanye selesai, tepatnya tanggal 20 April, sumbangan tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.
"Auditor nanti bisa melihat. Karena bentuk auditnya nanti ada dua. Audit kepatuhan, dengan audit dengan prosedur yang disepakati. Kalau dia menerima sumbangan yang dilarang, tidak melapor, dan tidak menyerahkan ke kas negara itu akan menjadi temuan dan itu nanti bukan KPU yang berikan sanksi karena masuk ranah pidana, kepolisian yang menindaklanjuti," ucapnya.