REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Komite Pemilih Indonesia (TEPI), Jeirry Sumampow menyatakan pemilu tahun ini lebih menguntungkan parpol. Karena adanya peraturan KPU baru yang menyatakan surat suara dengan dua coblosan dua caleg dari parpol sama sah.
Mekanismenya, suara akan masuk ke parpol. "Ini jelas menguntungkan parpol," jelasnya, kepada Republika, Selasa (25/2).
Peraturan itu, menurutnya, akan semakin memaksimalkan perolehan suara parpol besar dan kecil. Menurutnya peraturan itu tidak menguntungkan parpol besar dan kecil. Semua parpol sama-sama diuntungkan. "Yang kasihan caleg," imbuh Jeirry.
Ia menjelaskan, ukuran kolom parpol bisa tiga kali lebih besar dari kolom caleg. Karenanya, caleg harus bisa memaksimalkan sosialisasi agar pemilih saat pemilu nanti benar-benar menyoblos nomor urut parpol. Jika keliru, suara akan beralih ke parpol.
Ia tidak bisa membayangkan betapa kecilnya kolom caleg. Ada belasan parpol peserta pemilu. Masing-masing parpol memiliki caleg yang tidak sedikit. Sementara ukuran surat suara hanya 42 x 52 cm.