Home >> >>
Kontras: Anjuran Golput Bukan Tindakan Kriminal
Selasa , 25 Feb 2014, 21:29 WIB
Koordinator Kontras, Haris Azhar (kiri). (Foto : Edwin Dwi Putranto/Republika)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) menyatakan, golongan putih (golput) bukan tindakan kriminal.

"Mekanisme abstain atau tidak memilih dikenal secara resmi atau pun secara faktual. Bahkan di PBB mengenal hasil abstain dalam setiap pemungutan suara," kata Koordinator Badan Pekerja Kontras, Haris Azhar, Selasa (25/2).

Di Asean, katanya, golput dimengerti sebagai pernyataan tidak setuju pada hasil mufakat. Karenanya, ia pun menyatakan prihatin atas pernyataan sejumlah pejabat dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Polri dan Badan Intelijen Negara yang menyatakan bahwa golput dapat dipidanakan.

Haris pun mengomentari pernyataan Komisioner Bawaslu Daniel Zuchron terkait penggunaan media sosial untuk anjuran golput dapat dikenakan pemidanaan UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Ia menganggap pandangan itu sesat dan sempit. "Pandangan itu sesat dan sempit, salah melihat pasal pemidanaan dalam UU Pemilu dan UU ITE," ujarnya.

Ia bahkan menyebut lembaga-lembaga yang mengeluarkan pernyataan itu tidak memiliki kompetensi untuk menilai golput.

Dari perspektif HAM, katanya, golput merupakan ekspresi partisipasi dalam politik, turut serta dalam kegiatan publik, pilihan hati nurani dan kebebasan dalam menyatakan pendapat.

Haris menyatakan, sejumlah perangkat hukum menjamin itu. Seperti pasal 28 UUD 1945 dan pasal 23 UU No.39/1999 tentang HAM. Selain itu dokumen resmi PBB, Komentar Umum Nomor 34 tentang Kebebasan Berekspresi juga menjamin itu.

Haris menyebut, dalam pasal 308 UU Pemilu menyebut, yang dilarang adalah harus sedikitnya memenuhi kriteria adanya pemaksaan atau pengaruh negatif. Seperti politik uang atau suap dan jual beli suara, intimidasi dan teror terhadap simbol-simbol partai politik. 

"Prinsipnya, apa pun pilihannya, memilih atau tidak memilih alias golput, adalah sah selama dilakukan atas dasar keyakinan dan menjadi pilihan personal setiap warga negara masing-masing," kata Haris.

Ia menangkap aneh jika Bawaslu justru antidemokrasi. Justru larangan golput merupakan pelanggaran hukum yang sudah diatur di produk-produk hukum tersebut.

Redaktur : Mansyur Faqih
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar