Penyandang disabilitas berjalan saat memilih pada simulasi Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS, Jakarta, Jumat (14/2). (Republika/Tahta Aidilla)
REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta berharap pertai politik dapat menyiapkan saksi saat pencoblosan atau pemungutan suara Pemilu legislatif pada 9 April 2014.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY, Hamdan Kurniawan di Yogyakarta, mengatakan, saksi dari partai politik (parpol) diperlukan untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan baik.
"Kami harapkan setiap partai mengirimkan saksi di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memastikan prosesnya berjalan fair dan jujur," kata dia saat memberikan bimbingan teknis (bimtek) pemungutan dan rekapitulasi suara kepada partai politik.
Menurut dia, melalui saksi yang ada di TPS, maka KPU melalui KPPS akan memberikan berita acara atau Formulir model C1 hasil proses pemilihan suara. Hal itu sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 26 tahun 2013.
"Namun demikian, meskipun tidak mengirimkan saksi parpol peserta pemilu tetap boleh minta formulir model C1 yang berisi hasil perolehan suara setiap partai dari pemungutan suara," kata Hamdan.
Ia mengatakan, pentingnya saksi parpol, dapat bercermin pada pelaksanaan Pemilu 2009. Di mana banyak terjadi kasus sengketa pemilu yang di bawa ke KPU Pusat, karena di TPS tidak ada saksi dari parpol.
"Dengan menghadirkan saksi, maka diharapkan dapat membrikan testimoni di lapangan, serta menghindarkan adanya sengketa hasil rekapitulasi suara," katanya.
Namun demikian, ia mengatakan, saksi dari parpol tetap harus menyerahkan surat mandat dari parpol masing-masing. Surat mandat paling lambat diserahkan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS) sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.