REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring tidak berkomentar banyak terkait moratorium kampanye iklan di lembaga penyiaran. Pasalnya, kewenangannya berada di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
'' Itu KPI dan KPU leading sektornya,'' ujar Tifatul Sembiring, di sela-sela rapat dengan Komisi I DPR RI di Gedung Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (26/2). Dua lembaga tersebut dinilainya mempunyai kewenangan mengatur soal iklan dan konten televisi yang berbau politik.
Kemenkominfo lanjut Tifatul, hanya menangani izin-izin terkait infrastruktur dan penggunaan frekuensi. Akibatnya terang Tifatul, kementeriannya tidak bisa memberikan sanksi kepada stasiun televisi yang melanggar moratorium itu. Terlebih, melakukan upaya pencabutan izin stasiun televisi.
'' Kalau melanggar undang-undang baru dicabut,'' ujar dia. Menurut Tifatul, Kemenkominfo tidak menangani peraturan pemilu.
Sebelumnya, pada Selasa (25/2) malam Komisi 1 DPR menggelar pertemuan dengan gugus tugas pemilu yakni KPI, KPU, dan Bawaslu. Hasilnya, disepakati moratorium iklan kampanye politik. Pasalnya, kampanye terbuka baru dilakukan pada 16 Maret mendatang.