REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wacana pemberlakuan dianggap sahnya surat suara meski ada dua nama calon legislatif (Caleg) yang dicoblos disambut hangat oleh partai politik (Parpol). Tak hanya itu, tanggapan positif juga dinyatakan oleh caleg yang siap maju dalam kontes pesta demokrasi yang digelar 9 April nanti.
Caleg asal Partai Amanat Nasional (PAN) Ikang Fauzi mengatakan, ia tak mempermasalahkan aturan tersebut. Justru menurutnya, dengan pemberlakuan aturan itu, maka suara dari para pemilih dapat terselematkan.
“Mendukung, ini bagus sekali, dari pada suara hilang lebih baik masuk ke partai, jadi tetap ada nilainya apa yang masyarakat lakukan,” ujar Rocker era 80an ini kepada Republika, Rabu (26/2).
Caleg di Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Barat (Jabar) II yang berada di nomor urut 3 ini tak khawatir bila harus mengalami kejadian coblos ganda dari pemilihnya. Dia mengatakan, kepentingan partainya lebih tinggi di atas keinginan caleg untuk maju sebagai anggota dewan.
Ia mengakui, memang ada satu resiko bila sampai ada caleg lain yang dicoblos ketika nama dia telah dilubangi oleh pemilih. Namun menurut dia, justru kemungkinan resiko inilah yang harus diantisipasi seluruh caleg agar suara masuk ke kantung masing-masing.
“Ini akan memacu caleg untuk lebih memberikan sosialisasi yang intens kepada para konstituennya agar teliti saat mencoblos. Sehingga para calon pemilih dapat lebih terang mengenai cara memberikan suara yang baik dan benar,” ujar dia.
Sebelumnya, KPU menjelaskan, atas pertimbangan banyaknya suara yang hilang karena pemilih mencoblos lebih dari satu titik, maka aturan baru akan diberlakukan. Menurut KPU, potensi hangusnya suara bila aturan ini tak diterapkan akan sangat besar.
Di Pemilu tahun 2009 saja, ada 14% surat suara hangus karena ada lebih dari satu titik pencoblosan. Padahal bila dikalkulasikan, jumlah itu sama dengan perolehan suara partai pemenang kedua Pemilu 2009 lalu.