REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Untuk menekan jumlah suara hangus dalam Pemilu 2014 ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memberlakukan kebijakan baru. Diwacanakan, meski ada dua nama calon legislatif (caleg) di satu partai dicoblos dalam satu surat suara, itu tetap dianggap sah.
Hal ini berbeda dengan Pemilu sebelumnya dimana bila peristiwa serupa terjadi maka suara akan dinyatakan hangus. Parpol dan Caleg pun merasa tak keberatan dengan aturan ini. Gustri Randa Malik, Caleg asal Partai Hanura mengatakan, langkah yang KPU wacanakan ini sebagai bentuk memperbaiki Pemilu.
Dia mengatakan, upaya KPU untuk memperbaiki Pemilu akan semakin menjadi nyata bila aturan itu disahkan dan diterapkan dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 9 April nanti. “Ini menjadi tolak ukur keseriusan KPU untuk membuat Pemilu yang lebih baik, penyelamatan suara hangus tentu langkah yang harus didukung,” ujar pria yang dikenal sebagai artis dan pengacara ini kepada Republika Rabu (26/2).
Caleg di Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan II ini mengutarakan, lebih baik suara itu masuk ke partai dari pada hangus tak bermanfaat. Dengan demikian, kata dia, partisipasi pemilih dalam Pemilu yang telah dilakukan tetap memberikan andil.
“Ini positif, yang tidak boleh itu kan kalau mencoblos dua caleg beda partai, semoga suara-suara hangus dapat terselamatkan oleh aturan baru ini,” kata dia.
Sebelumnya, KPU menjelaskan, atas pertimbangan banyaknya suara yang hilang karena pemilih mencoblos lebih dari satu titik, maka aturan baru akan diberlakukan. Menurut KPU, potensi hangusnya suara bila aturan ini tak diterapkan akan sangat besar.
Maka dari itu, di Pemilu nanti, meksi ada dua lubang dalam satu partai di surat suara, maka pemilih akan dianggap mencoblos induknya. Suara, akan masuk ke kantung parpol dan bukan ke individu caleg.