REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Rahmat M Arifin mengatakan setelah rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014 menyepakati moratorium iklan kampanye dan politik akan dibentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan bersama itu diarahkan untuk menghentikan penyiaran semua iklan kampanye dan politik hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai UU Pemilu.
"Setelah MoU semua iklan kampanye dihentikan apapun bentuknya," kata Rahmat di kantor KPI, Jakarta, Rabu (26/2).
Menurut Rahmat, kesepakatan bersama akan segera dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komite Informasi Publik (KIP). Yang tergabung dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.
Selain melakukan moratorium terhadap iklan kampanye dan politik, gugus tugas juga bertuga mensosialisasikan kesepakatan bersama mereka kepada partai politik peserta pemilu dan lembaga penyiaran. Guna memastikan berjalannya aturan main yang sudah dibuat untuk memenuhi prinsip keadilan dan akses yang sama bagi peserta pemilu.
Gugus tugas sebenarnya telah terbentuk sejak Oktober 2013. Sejak awal dibentuk, hanya diisi tiga lembaga yakni KPI, KPU dan Bawaslu. Setelah berkoordinasi dengan KIP, muncul kesepakatan akan mengeluarkan keputusan bersama. Dalam Gugus Tugas ini, yang menjadi pengarah utama adalah Bawaslu, sebagai lembaga pengawas. Dari KPI dan KIP lah, Bawaslu mendapat laporan iklan politik dan kampanye yang dinilai melanggar.
Dalam nota kesepahaman yang akan segera dirumuskan tersebut, Rahmat melanjutkan, akan dipertegas penilaian kampanye yang selama ini kerap diperdebatkan. Selama ini, kampanye yang dianggap melanggar adalah yang menyertakan visi, misi, dan program peserta pemilu.