Home >> >>
Soal Moratorium Iklan Politik, Ini Tanggapan DKPP
Rabu , 26 Feb 2014, 16:45 WIB
Republika/ Yasin Habibi
Jimly Ashiddiqie

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshidiqie mengatakan kesepekatan melakukan moratorium iklan kampanye dan politik sangat bagus. Selama Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tegas menjalankannya.

"Saya rasa moratorium itu bagus, tinggal bagaimana KPU dan Bawaslu mempertegas," kata Jimly di kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/2).

Menurut Jimly, frekuensi milik publik jangan sampai dimanfaatkan oleh pemilik media dan pemilik modal. Sementara peserta pemilu yang tidak memiliki cukup modal dan tidak berafiliasi dengan media tidak bisa berkampanye.

Namun, sebagus apapun kesepakatan yang dibentuk, lanjut Jimly, jika KPU dan Bawaslu sebagai ujung tombak tidak tegas kesepakatan itu tidak akan berguna. Dia mengharapkan gugus tugas yang dibentuk bisa menjalankan moratorium kampanye politik tersebut dengan tegas.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014, Selasa (25/2) kemarin menyepakati moratorium iklan kampanye dan politik. Hingga waktu yang diperbolehkan  untuk melakukan kampanye melalui media massa dan penyiaran pada 16 Maret 2014. 

Moratorium itu akan ditandai dengan membentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan bersama itu diarahkan untuk menghentikan penyiaran semua iklan kampanye dan politik hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai UU Pemilu.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar