REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kesepakatan moratorium iklan politik di media massa dinilai sejumlah kalangan tidak efektif. Pasalnya, masih ada silang pendapat terkait penentuan materi iklan itu kampanye atau iklan layanan masyarakat.
''Soal moratorium itu boleh saja. Tapi apakah efektif dan diikuti oleh parpol,'' ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Amanat Nasional (PAN), Viva Yoga Mauladi, kepada wartawan, Rabu (26/2). Terlebih, kini terjadi banyak penafsiran terkait iklan parpol di media cetak dan elektronik.
Terutama, kata Viva, dalam penentuan apakah itu kategori iklan kampanye atau iklan layanan masyarakat. Pasalnya, untuk dikatakan materi kampanye maka iklan itu di antaranya mengutarakan visi, misi, program partai, dan ajakan memilih parpol.
Untuk itu, sambung Viva, ide moratorium harus diarahkan kepada bagaimana menyamakan persepsi soal penafsiran tentang iklan kampnaye dan layanan masyarakat.
Viva menambahkan, persoalan adanya partai politik yang dikategorikan melanggar UU pemilu tentang kampanye atau tidak, sepenuhnya ditentukan Bawaslu. Sehingga diharapkan lembaga tersebut bekerja secara objektif dan adil serta tidak berpihak kepada kelompok tertentu.
Di sisi lain Viva menerangkan, kampanye partai adalah merupakan bagian dari pendidikan politik rakyat. ''Materi kampanye idealnya harus menjelaskan tentang visi, misi, dan program partai.,'' imbuh dia, yang juga anggota Komisi IV DPR ini.
Hal tersebut kata Viva, penting karena partai adalah institusi modern dalam kehidupan berdemokrasi. Metode kampanye telah diatur di Pasal 82, 83 UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD.