Home >> >>
Soal Moratorium Iklan Politik, Golkar Minta Jangan Ada Aturan yang Multiinterpretasi
Rabu , 26 Feb 2014, 18:08 WIB
kpi
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham mengatakan Partai Golkar tidak mempersoalkan moratorium iklan kampanye dan politik yang direkomendasikan Komisi I DPR. Hanya saja, aturan baru tersebut diharapkan tidak multi-interpretasi. 

"Kami siap mengikuti peraturan yang ada. Tapi jangan sampai aturan itu multi-interpretasi, apabila aturan itu multipretasi ya seperti itu berpandangan bahwa tidak ada aturan," kata Idrus di kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/2).

Idrus mengklaim selama ini Partai Golkar selalu menaati semua aturan yang dikeluarkan penyelenggara pemilu. Bahkan ia menyebut Partai Golkar tidak pernah secara langsung memasang iklan kampanye partai. Meski petinggi Golkar memiliki afiliasi dengan lembaga penyiaran.

"Bagi Partai Golkar, kami itu gak pernah pasang iklan. Sampai hari ini Partai Golkar gak ada pasang iklan," ujarnya.

Partai Golkar juga disebunya tidak pernah melakukan kegiatan kampanye melalui pengerahan massa. Yang disiarkan langsung lewat televisi. Sehingga, ketika aturan moratorium dikeluarkan menurutnya tidak sulit bagi Golkar untuk mengikutinya.

Namun, Idrus mengharapkan aturan tersebut benar-benar disosialisasikan dengan baik dan sejelas mungkin oleh KPU kepada peserta pemilu. Agar aturan-aturan yang ada, tida terus-menerus diakali oleh peserta pemilu.

Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014, Selasa (25/2) kemarin menyepakati moratorium iklan kampanye dan politik. Hingga waktu yang diperbolehkan  untuk melakukan kampanye melalui media massa dan penyiaran pada 16 Maret 2014. 

Moratorium itu akan ditandai dengan membentuk nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU). Kesepakatan bersama itu diarahkan untuk menghentikan penyiaran semua iklan kampanye dan politik hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai UU Pemilu.

"Setelah MoU semua iklan kampanye dihentikan apapun bentuknya," kata Komisioner KPI Rahmat M Arifin.

Redaktur : Muhammad Hafil
Reporter : ira sasmita
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar