Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik memberi sambutan dalam acara "Maklumat Bersama Pemilu Jurdil Damai dan Anti Korupsi" di Jakarta, Kamis (6/2). (Republika/Agung Supriyanto)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan rekomendasi Komisi I DPR untuk melakukan moratorium iklan kampanye dan politik akan segera ditindaklanjuti. Bersama gugus tugas, KPU akan mulai membahas secara detil pemberlakuan moratorium tersebut.
"Hari ini gugus tugas itu, KPU, Bawaslu, KPI, dan KIP akan membahas secara maraton menyangkut rekomendasi itu. Kami tunggu besok apa yang menjadi action plan kesepakatan dari gugus tugas ini," kata Husni di kantor KPU, Jakarta, Rabu (26/2).
Gugus tugas, lanjut Husni, juga akan mempertegas kategori iklan yang dinilai mengandung unsur kampanye dan politik. Jika selama ini iklan baru ditindak bila memenuhi unsur pelanggaran yang sifatnya kumulatif, nanti akan diperjelas.
Apakah jika hanya memenuhi satu unsur sebuah iklan. Sebelumnya iklan dinilai sebagai kampanye jika memuat visi, misi, lambang, dan program partai. "Nanti akan kami bahas lagi, apakah yang memenuhi unsur kumulatif atau tidak," ujarnya.
Hasil rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I DPR dengan gugus tugas pengawasan kampanye pemilu 2014, Selasa (25/2) menyepakati moratorium iklan kampanye dan politik. Moratorium dilakukan hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye melalui media massa dan penyiaran pada 16 Maret 2014.
Moratorium itu akan ditandai dengan membentuk nota kesepahaman yang diarahkan untuk menghentikan penyiaran semua iklan kampanye dan politik hingga waktu yang diperbolehkan untuk melakukan kampanye sesuai UU Pemilu. "Setelah MoU semua iklan kampanye dihentikan apapun bentuknya," kata Komisioner KPI Rahmat M Arifin.
Menurut Rahmat, kesepakatan bersama akan segera dilakukan antara Komisi Pemilihan Umum (KPU), KPI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Komite Informasi Publik (KIP). Lembaga itu tergabung dalam gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.