Home >> >>
KPU DIY Diminta Segera Perbaiki DPT
Kamis , 27 Feb 2014, 09:54 WIB
Prayogi/Republika
Warga melihat daftar pemilih tetap (DPT) di kelurahan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Selasa (29/10).

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Komisi A DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta meminta Komisi Pemilihan Umum setempat melibatkan perguruan tinggi, ahli kependudukan dan ahli statistik untuk segera memperbaiki daftar pemilih tetap Pemilu 2014.

Anggota Komisi A DPRD DIY Eko Suwanto di Yogyakarta, Kamis, mengatakan berdasarkan pertemuan Komisi A DPRD DIY dengan Bawaslu RI dan Komisi II DPR RI disimpulkan masih ada daftar pemilih tetap (DPT) yang belum memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 dibuktikan masih ditemukan DPT ganda dan DPT tanpa nomor induk kependudukan (NIK). "Kami minta KPU segera memperbaiki DPT Ganda dan DPT tanpa NIK. Ini masalah krusial yang akan mempengaruhi tahapan pemilu," kata Eko, Kamis (27/2).

Ia mengatakan masalah DPT di DIY yakni ditemukannya ribuan DPT tanpa NIK tersebut terdapat di Kelurahan Banguntapan, Bantul, sejumlah 675 pemilih dengan NIK kosong.

Hal yang lebih mencengangkan, kata Eko, DPT yang diumumkan di masyarakat dengan cara ditempel di papan-papan lingkungan adalah DPT November 2013. "Tapi, DPT Desember 2013 dan Januari 2014 telah ditetapkan KPU, untuk selanjutnya diperbaiki hingga H-14 pemilu,"katanya.

Menurut Eko, hal lain yang penting untuk mendapat perhatian adalah pemilih yang belum terdaftar dalam DPT serta rencana KPU mendirikan TPS dikampus, diantaranya di UGM dan UNY. Masalah lain, lanjut Eko, adalah lemahnya pengawasan Bawaslu khususnya terkait pelanggaran yang dilakukan KPU misal tentang penetapan DPT tanpa perubahan PKPU atau DPT yang melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012.

"Kita harapkan Komisi II DPR RI segera memanggil KPU, Bawaslu dan Mendagri untuk memperoleh data yang benar tentang administrasi kependudukan dan DPT, mengingat buruknya kedua data tersebut yang menjadi sumber masalah DPT,"kata dia.

Dia berharap masyarakat turut mengawasi proses pemilu dengan berani melawan segala bentuk kecurangan dan kejahatan yang bisa menodai hak konstitusi warga negara, pemilu dan demokrasi. "Mendagri dan KPU harus menunjukkan niat baik menyelenggarakan pemilu dengan menjunjung tinggi hak konstitusi warga negara. KPU dan Mendagri tidak boleh menjadi alat bagi kekuatan politik tertentu untuk mempertahankan kekuasaan,"kata dia.

Redaktur : Muhammad Fakhruddin
Sumber : Antara
  Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi republika.co.id. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.

Republika.co.id berhak untuk memberi peringatan dan atau menutup akses bagi pembaca yang melanggar ketentuan ini.
avatar
Login sebagai:
Komentar